Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Rokok
Hakim Larang Label Baru Peringatan Bahaya Merokok
Sunday 20 Nov 2011 23:16:13
 

Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA) dilarang mensyaratkan pemasangan label peringatan baru bahaya merokok pada kemasan rokok (Foto: AP Photo)
 
WASHINGTON (BeritaHUKUM.com) – Seorang akim federal di negara bagian Washington, Amerika Serikat (AS), Richard Leon mengeluarkan putusa berisi larangan bagi Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan AS (FDA) untuk mensyaratkan pemasangan label-label peringatan baru pada kemasan rokok. Hakim Leon memenangkan perusahaan-perusahaan rokok yang mengajukan kasus itu.

Ia melarang sementara peraturan federal baru yang mensyaratkan penempelan label-label peringatan baru yang besar mulai pada September 2012 mendatang. Hal ini juga termasuk gambar-gambar berwarna orang mati atau paru-paru yang rusak.

Sementara ini, seperti diberitakan VOA News, Minggu (20/11), hakim hanya membolehkan peringatan-peringatan tersebut dalam bentuk tulisan. Hakim Leon pun mengatakan, FDA tidak boleh memberlakukan persyaratan label-label baru, sebelum gugatan terhadap pemerintah diputuskan.

Hakim Leon yakin perusahaan-perusahaan rokok itu sangat mungkin memenangkan kasus mereka. Alasannya, gambar-gambar itu dirancang untuk memancing emosi, menolak argumen pemerintah bahwa gambar-gambar itu menunjukkan kenyataan. Ia menuduh pemerintah berusaha menggunakan label-label itu untuk mendorong “agenda anti-merokok”.

Sebelumnya, Kongres AS semula minta gambar-gambar berwarna yang menunjukkan bahaya merokok di AS, diterapkan dengan gambar serupa dengan yang diberlakukan di Kanada. Tetapi, perusahaan-perusahaan rokok itu mengatakan bahwa syarat-syarat baru tersebut, baru disahkan Juni 2011 dan perlu sosialisasi. Pemaksaan kehendak dapat dikatakan pelanggar kebebasan yang dijamin Konstitusi.

Sebagian pakar kesehatan dan hukum AS berpendapat bahwa proses hukum itu akan makan waktu bertahun-tahun. Pimpinan kelompok anti-rokok, the Campaign for Tobacco-Free Kids, menyebut keputusan itu “salah menurut ilmu kesehatan dan salah menurut hukum.”

Seperi diketahui, kira-kira seperlima orang dewasa di AS adalah perokok. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengatakan bahwa rokok mengakibatkan kematian sekitar enam juta orang di dunia setiap tahun. Lebih dari 600.000 di antaranya bukan perokok, tetapi terpapar asap rokok orang lain.(voa/sya)



 
   Berita Terkait > Rokok
 
  Kritik Regulasi Rokok Elektronik dan Tembakau, UU Kesehatan Diuji
  Kendalikan Konsumsi, Kenaikan Pajak Produk Rokok Elektronik Berlaku 1 Januari 2024
  Cukai Rokok Elektrik Perlu Diatur UU
  Raih Penghargaan WHO, Gerakan Tembakau Muhammadiyah Diapresiasi Pimpinan Pusat
  Kenaikan Tarif Cukai Rokok Jangan Mematikan Usaha Rakyat
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2