Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Samarinda
Hakim Minta JPU Hadirkan Kadis Pertanian Malinau terkait Kasus Pengadaan 49.200 Bibit Sawit
2017-02-09 18:08:15
 

Tampak suasana sidang di PN Tipikor Samarinda, Kaltim pada, Senin (6/2).(Foto: BH /gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) pada, Senin (6/2) lalu kembali menggelar sidang dugaan kasus korupsi pengadaan 49.200 pohon bibit sawit tahun anggaran 2011 di Kabupaten Malinau, Kaltim dengan agenda pemeriksaan keterangan 3 orang terdakwa.

Sidang yang dipimpin dengan ketua majelis hakim Parmatoni, SH, serta Jaksa menghadirkan 3 terdakwa, masing-masing Direktur Utama CV Citra Prima Utama (CPU) Hansen Awang dan wakil Dirut CPU Andre Nauli, dan Patriatno selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek tersebut.

Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko dari Kejaksaan Negeri Malinau, terdakwa Patriatno mengatakan bahwa, terkait pengadaan bibit Sawit dalam proyek tersebut hingga 27 Desember 2011 belum ada satupun pohon bibit Sawit yang diserahkan ke kelompok tani, oleh CV Citra Prima Utama selaku pemenang tender.

"Pelaksanaan proyek tersebut sudah mulai berjalan sejak ditetapkannya CV Citra Prima Utama sebagai pemenang tender melalui LPSE pada bulan September 2011. Namun, pada bulan Oktober pihaknya baru menerima daftar kelompok Tani yang akan mendapatkan bibit Kelapa Sawit," ujar Andre Nauli.

Di hadapan Majelis Hakim, terdakwa Andre mengaku dipersulit dalam melaksanakan pekerjaan tersebut sejak awal, namun sekitar bulan Desember 2011 sudah dapat memasukkan bibit ke Desa Lama secara lengkap, meski ia mengaku lupa jumlahnya, bibit tersebut yang berasal dari CV Bibit Unggul Sejahtera, jelas Andre Naruli.

Dari keterangan ke 3 terdakwa, adanya pengalihan tempat pengambilan bibit Kelapa Sawit dari penangkaran CV Bibit Unggul Sejahtera di Muara Badak, Kutai Kartanegara (Kukar) ke penangkaran CV Mutiara Hijau di Malinau, karena adanya perubahan dokumen atas arahan Pengguna Anggaran (PA), papar Andre.

Perubahan tersebut muncul pada tanggal 27 Desember 2011, saat rapat di Ruang Inspektorat Kabupaten Malinau yang dihadiri Lawing Liban selaku Pengguna Anggaran, Patriatno (PPTK), Andre Nauli (Pemenang Tender), Irwan, dan Kepala Inspektorat, Saparudin, jelas Andre.

Sementara, pernyataan yang berbelit dari wakil Dirut CV CPU yang tidak memiliki data terkait penyaluran bibit sawit dan sisa yang belum disalurkan atau tidak diambil dengan alasan efisien karena jalan rusak di pertanyakan majelis hakim yang mengatakan CV nya abal abal.

Sedangkan, pengakuan wakil Dirut CV. CPU yakni Andre Naruli bahwa saat pengajuan permohonan anggaran pengadaan bibit sawit disertai nilai pajak sekitar Rp 316 juta, namun karena dalam ketentuan Kementerian dimana sawit tidak dikenakan pajak, maka nilai pajak yang diajukan tersebut merupakan keuntungan dirinya, terang Andre.

"Saya ajukan juga disertai nilai pajak Rp 316 juta lebih, namun ketentuan kementerian terkait sawit tidak dikenakan pajak, maka nilai pajak tersebut merupakan keuntungan saya," ungkap Andre.

Pantauan pewarta BeritaHUKUM.com, dalam persidangan tersebut adana pengakuan para terdakwa yang berbelit sehingga Ketua majelis hakim Parmatoni, SH meminta JPU untuk menghadirkan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Malinau untuk hadir di Persidangan guna konfrontir keterangan terdakwa.

"Saya minta Jaksa Penuntut Umum untuk hadirkan Kepala Dinas untuk konfrontir dengan keterangan terdakwa," tegas Parmatoni.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Samarinda
 
  AORDA Kaltim Usulkan Daerah Khusus Istimewa Kutai Raya Menjadi Ibu Kota Negara
  Abdullah Bantah Proyek Gudang Arsip yang Diduga Fiktip di Kantor Dikdukcapil Samarinda
  Makmur Ajak Masyarakat Beri Pengabdian Terbaik Bagi 'Benua Etam'
  Pendapatan Daerah Sektor Pajak Menjanjikan dan Harus Digali dengan Optimal
  Puji Setyowati: Masyarakat Samarinda Dihimbau Bijak Gunakan Panggilan Darurat 112
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2