SAMARINDA, Berita HUKUM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) pada, Senin (6/2) lalu kembali menggelar sidang dugaan kasus korupsi pengadaan 49.200 pohon bibit sawit tahun anggaran 2011 di Kabupaten Malinau, Kaltim dengan agenda pemeriksaan keterangan 3 orang terdakwa.
Sidang yang dipimpin dengan ketua majelis hakim Parmatoni, SH, serta Jaksa menghadirkan 3 terdakwa, masing-masing Direktur Utama CV Citra Prima Utama (CPU) Hansen Awang dan wakil Dirut CPU Andre Nauli, dan Patriatno selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek tersebut.
Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko dari Kejaksaan Negeri Malinau, terdakwa Patriatno mengatakan bahwa, terkait pengadaan bibit Sawit dalam proyek tersebut hingga 27 Desember 2011 belum ada satupun pohon bibit Sawit yang diserahkan ke kelompok tani, oleh CV Citra Prima Utama selaku pemenang tender.
"Pelaksanaan proyek tersebut sudah mulai berjalan sejak ditetapkannya CV Citra Prima Utama sebagai pemenang tender melalui LPSE pada bulan September 2011. Namun, pada bulan Oktober pihaknya baru menerima daftar kelompok Tani yang akan mendapatkan bibit Kelapa Sawit," ujar Andre Nauli.
Di hadapan Majelis Hakim, terdakwa Andre mengaku dipersulit dalam melaksanakan pekerjaan tersebut sejak awal, namun sekitar bulan Desember 2011 sudah dapat memasukkan bibit ke Desa Lama secara lengkap, meski ia mengaku lupa jumlahnya, bibit tersebut yang berasal dari CV Bibit Unggul Sejahtera, jelas Andre Naruli.
Dari keterangan ke 3 terdakwa, adanya pengalihan tempat pengambilan bibit Kelapa Sawit dari penangkaran CV Bibit Unggul Sejahtera di Muara Badak, Kutai Kartanegara (Kukar) ke penangkaran CV Mutiara Hijau di Malinau, karena adanya perubahan dokumen atas arahan Pengguna Anggaran (PA), papar Andre.
Perubahan tersebut muncul pada tanggal 27 Desember 2011, saat rapat di Ruang Inspektorat Kabupaten Malinau yang dihadiri Lawing Liban selaku Pengguna Anggaran, Patriatno (PPTK), Andre Nauli (Pemenang Tender), Irwan, dan Kepala Inspektorat, Saparudin, jelas Andre.
Sementara, pernyataan yang berbelit dari wakil Dirut CV CPU yang tidak memiliki data terkait penyaluran bibit sawit dan sisa yang belum disalurkan atau tidak diambil dengan alasan efisien karena jalan rusak di pertanyakan majelis hakim yang mengatakan CV nya abal abal.
Sedangkan, pengakuan wakil Dirut CV. CPU yakni Andre Naruli bahwa saat pengajuan permohonan anggaran pengadaan bibit sawit disertai nilai pajak sekitar Rp 316 juta, namun karena dalam ketentuan Kementerian dimana sawit tidak dikenakan pajak, maka nilai pajak yang diajukan tersebut merupakan keuntungan dirinya, terang Andre.
"Saya ajukan juga disertai nilai pajak Rp 316 juta lebih, namun ketentuan kementerian terkait sawit tidak dikenakan pajak, maka nilai pajak tersebut merupakan keuntungan saya," ungkap Andre.
Pantauan pewarta BeritaHUKUM.com, dalam persidangan tersebut adana pengakuan para terdakwa yang berbelit sehingga Ketua majelis hakim Parmatoni, SH meminta JPU untuk menghadirkan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Malinau untuk hadir di Persidangan guna konfrontir keterangan terdakwa.
"Saya minta Jaksa Penuntut Umum untuk hadirkan Kepala Dinas untuk konfrontir dengan keterangan terdakwa," tegas Parmatoni.(bh/gaj) |