SAMARINDA, Berita HUKUM - Ketua Majelis Hakim Tipikor Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) Hongkun Otto, SH dalam sidang lanjutan dugaan kasus korupsi pembebasan lahan Pelabuhan Sangatta, di Kenyamukan, Kutai Timur (Kutim), yang merugikan keuangan negara senilai Rp 6 miliar lebih, dengan mendudukan tiga orang dikursi pesakitan sebagai terdakwa yakni, Ardiansyah (Kepala Dinas Pengendalian Lahan dan Tata Ruang Kutim), Erliansyah (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang juga staf di Dinas PLTR Kutim), serta Kasmo (Kepala Desa Sangatta Utara).
Dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Didi Herdiansyah (Camat Sangata Utara), dalam memberikan keterangan yang dilontarkan Majelis Hakim, Saksi terlihat menjawab dengan berbelit-belit, hingga membuat ketua Majelis Hakim Ttipikor Hongkun Otto, SH harus menegaskan pertanyaannya berulang kali, dengan nada yang cukup keras.
Jawaban Saksi yang juga masuk dalam tim 9 pembebasan lahan untuk pelabuhan di Kenyamukan Sangatta 2012 lalu tersebut, kepada Majelis Hakim bahwa tidak dilibatkan dalam panitia 9, namun diketahui belakangan setelah adanya aksi demo menuntut pembayaran ganti rugi lahan.
"Saya tidak pernah dilibatkan, dan rapat panitia 9 pembebasan lahan, namun saya tandatangani hasil rapat ketika diantar di kantor camat Sangatta Utara," jawab Saksi Didi, kepada Majelis Hakim.
Disamping itu Didi juga kepada Majelis Hakim mengakui tidak pernah dilibatkan dalam sosialisasi pembebasan lahan, juga tidak tahu harga tanah berdasarkan NJOP. Juga tidak pernah tahu tentang penyerahan uang ganti rugi, juga tidak pernah tahu tentang 27 surat tanah warga yang terkait ganti rugi juga tidak tahu tentang peta bidang.
Menjawab pertanyaan Jaksa, mengakui bahwa dalam pembebasan lahan warga untuk pelabuhan Kenyamukan terlebih dahulu penetapan lokasi, baru dirinya mengeluarkan SPPT untuk warga.
Berbelit-belitnya Saksi Didi selaku Camat Sangatta Utara, sehingga membuat emosi Ketua Majelis Hakim Hongkun Otto kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk mengusut tuntas keterlibatan Saksi dalam pembebasan ganti rugi lahan.
"Jawaban berbelit-belit saksi, Jaksa usut tuntas keterlibatannya sekalian jangan hanya 3 orang saja sebagai tersangka," tegas Ketua Majelis Hakim, Hongkun.
Usai sidang, Kasi Eksekusi Pidsus Kejaksaan Tinggi Kaltim, menjawab pertanyaan pewarta BeritaHUKUM.com terkait pernyataan Ketua Majelis Hakim dimuka sidang yang meminta Jaksa untuk mengusut tuntas saksi Didi (Camat Sangata Utara) dan lainnya atas keterlibatannya dalam kasus pembebasan lahan pelabuhan Kenyamukan. Dikatakan, dan sangat mustahil Camat dalam lokasinya yang dijadikan pembangunan pelabuhan tapi tidak tahu, jadi hal ini membuat emosional Hakim muncul, jelasnya.
"Dalam jawaban selalu tidak tahu, sehingga tidak mungkin seorang camat yang lokasinya dijadikan pembangunan pelabuhan tapi tidak tahu, membuat emosional hakim muncul, tapi hakim hanya menyampaikan kalau memerintahkan harus ada surat penetapan," kilah Kasi Eksekusi Pidsus Kajati Kaltim, sebagai ketua tim JPU.
Disisih lain, salah seorang tersangka yang tidak mau disebut namanya kepada pewarta mengatakan, dalam kasus ini seharusnya 9 orang selaku tim atau panitia 9 termasuk Ismunandar (Sekda) Kabupaten Kutim juga harus diseret sebagai tersangka, bukan hanya kami tiga orang, sindirnya.(bh/gaj) |