Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    

Hakim New York Setuju Pembubaran Demo Anti-Wall Street
Wednesday 16 Nov 2011 17:29:27
 

Aksi unjuk rasa anti-Wall Street (Foto: AP Photo)
 
NEW YORK (BeritaHUKUM.com) – Hakim New York menyatakan persetujuannya atas pembubaran ‘Aksi Duduki Wall Street di Taman Zucotti’. Pembubaran itu dianggap sah menurut hukum. Keputusan hakim ini pun juga melarang pengunjuk rasa mendirikan tenda dan tidur di taman, meski pejabat New York menyatakan aksi demo masih diizinkan

Dalam keputusannya di Pengadilan Tinggi New York, Hakim Michael Stallman menolak pendapat kuasa hukum pendemo yang menyebut bahwa mereka memiliki hak sesuai dengan amandemen pertama UU AS yang tidak menyebutkan adanya larangan untuk berkemah di lokasi demo. Aksi demonstrasi boleh dilanjutkan, tetapi pendemo dilarang mendirikan tenda, membawa mesin pembangkit listrik dan instalasi lainnya.

Keputusan hakim ini dikeluarkan setelah sebelumnya polisi menangkap 200 pendemo dalam sebuah aksi pembubaran massa di Taman Zucotti, Selasa (15/11) dini hari waktu setempat. Sejumlah wartawan juga dilaporkan ikut ditangkap dalam pembubaran tersebut.

Sementara Wali Kota New York Michael Bloomberg mengatakan, kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari kepedulian atas keselamatan dan kesehatan publik. Dengan adanya keputusan dari hakim ini, pendemo tak boleh lagi menginap di taman tersebut. Hak pendemo sama pentingnya dengan hak setiap orang yang juga ingin menikmati taman.

Sejak akhir pekan lalu, polisi juga telah membubarkan Aksi Duduki Wall Street di Portland, Oregon, Burlington, Vermont; Denver, Colorado, Salt Lake City, Utah dan St Louis, Missouri

Atas pelarangan ini, pengunjuk rasa tengah membuat rencana baru. Sejumlah pendemo melakukan aksi musikalitas di sejumlah tempat dekat perempatan Broadway. "Apapun hasil keputusan hakim, kami tetap memiliki hak untuk demo. Ini kota kami. Ini sudah menjadi rumah kami selama dua bulan. Seluruh dunia menunggu untuk melihat apa yang terjadi disini,'' kata seorang pendemo, seperti dilansir BBC, Rabu (16/11).

Sebelumnya, sejumlah tenda ‘Aksi Duduki Wall Street’ di beberapa kawasan di AS, juga telah dibubarkan dalam beberapa hari terakhir. Polisi menahan lusinan orang di Oakland, California. Namun, ada laporan yang menyebutkan terjadi tembakan saat pembubaran di Oakland berlangsung pekan lalu dan Walikota Oakland Jean Quan mengatakan dia harus membubarkan para pendemo sebelum melukai yang lainnya.(bbc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2