Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Keadilan Hukum
Hakim PN Mataram Dilaporkan ke KY Terkait Kriminalisasi Terhadap Hj Tina Supiyati
Monday 29 Apr 2013 14:51:12
 

Ketua MABES Anti Korupsi, Rachman Latuconsina saat menyerahkan bukti-bukti kriminalisasi terhadap Hj Tina Supiyati di Komisi Yudisial, Senin (29/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - MABES Anti Mafia Hukum mendatangi gedung Komisi Yudisial (KY) Jakarta Pusat, Senin (29/4). Kedatangan kali ini guna melaporkan jalannya persidangan Hj. Tina Supiyati di Pengadilan Negeri Mataram NTB.

Masyarakat Bersama (MABES) menduga ada kriminalisasi hukum terhadap kasus yang dituduhkan kepada Hj. Tina Supiyati, dari penyidikan proses hukum di Polda NTB dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat, hingga berlanjut dalam proses persidangan.

Setelah Hakim (PN) Mataram menolak eksepsi terdakwa Hj. Tina, kami semakin yakin berikut dengan bukti-bukti dan temuan kami miliki. MABES Anti Mafia Hukum dengan ini kami serahkan sebagai bukti awal adanya kriminalisasi dan Peradilan Sesat' oleh Hakim-Hakim (PN) Mataram.

Selain membuat laporan resmi, MABES Anti Korupsi juga membawa 50 massa dari perwakilan keluarga, dan mahasiswa asal NTB, dengan membentangkan spanduk bertuliskan, "Segera Bebaskan Hj. Tina Supiyati. Hakim merupakan perpanjangan Tangan Tuhan".

Koordinator MABES Anti Mafia Hukum, Rachman Latuconsina diterima oleh staf Pengaduan Masyarakat (KY) Andrei.

"Andrei berjanji akan menindaklanjuti bukti-bukti yang diserahkan MABES Anti Mafia Hukum dan akan membentuk Tim untuk turun ke Mataram NTB," ujar Andrei.

Dalam pertemuan dengan (KY), Rachman Latuconsina mengungkapkan, "ada 2 sprindik dengan nomor surat yang berbeda. Namun dengan kasus yang sama yaitu pemalsuan akta nikah (263) KUHP, kami minta (KY) segera menurunkan tim ke NTB agar memeriksa Hakim, dan dapat memantau jalannya peradilan yang jujur dan adil," kata Rachman.

Dijelaskannya, kami meminta (KY) objektif agar tidak ada orang yang tidak bersalah dihukum, karena pelapor merupakan mantan suaminya Hj. Tina sendiri, serta akte kelahiran kedua anak terdakwa bisa dikeluarkan, namun terdakwa masih juga didakwa memalsukan akte nikah.

"Hingga hari ini, terdakwa masih ditahan oleh Kejati NTB sejak 7 Maret 2013, kami minta penegakkan keadilan, dan kami yakin (KY) merupakan institusi yang masih dapat kami harapkan dalam proses penegakkan hukum di Indonesia," pungkas Rachman.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Keadilan Hukum
 
  Jenderal Tyasno: Rakyat Harus Bergerak, Allahu Akbar!
  Menangis, Adnan Buyung Menulis Wasiatnya...
  Pengacara, Hakim dan Hakim
  Hakim PN Mataram yang Memvonis Hj Tina 4 Bulan Penjara Resmi Dilaporkan ke KY
  Kejagung Diminta Bebaskan Hj Tina dari Kriminalisasi Hukum
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2