JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan kasus suap proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Kabupaten Tarahan Lampung kambali digelar dipengadilan Tipikor Jakarta Selatan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak seluruh eksepsi atas keberatan dari terdakwa Izedrik Emir Moeis yang mengajukan keputusan sela, terhadap dakwaan Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Keberatan dari tim panasehat hukum dan terdakwa tidak diterima oleh majelis hakim (tipikor) dan persidangan kembali dilanjutkan pekan depan," demikian amar putusan Ketua Hakim Matheus Samiaji, terkait keberatan dari terdakwa Izedrik Emir Moeis, Jakarta, Kamis (19/12).
Menurut Hakim Matheus, dengan ditetapkannya putusan tersebut, persidangan terhadap politisi senior PDI Perjuangan kembali dilanjutkan, Majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum KPK bahwa, menolak keberatan terdakwa dan tim penasehat hukumnya dan karenanya persidangan harus dilanjutkan. Dan memerintahkan kepada JPU untuk tetap melanjutkan perkara ini.
Diketahui, dalam persidangan sebelumnya Emir bersama kuasa hukumnya mengajukan keberatan atau sidang sela terhadap dakwaan JPU KPK. Dimana sebelumnya dalam surat dakwaan JPU KPK mendakwa Emir menerima suap lebih dari USD423.985 berikut bunga dari Alstom Power Incorporated (Amerika Serikat) dan memenangkan konsorsium Alstom Inc., Marubeni Corporation (Jepang), dan PT Alstom Energy System (Indonesia) dalam pembangunan enam bagian PLTU Tarahan, melalui Presiden Direktur Pacific Resources Inc., Pirooz Muhammad Sharafih.
Mantan ketua Komisi XI DPR-RI Emir Moeis diduga kuat telah menerima suap sebesar USD 300 ribu dari PT Alstom Power Energy System Indonesia. Uang tersebut untuk memuluskan PT Alstom Indonesia sebagai pemenang tender pembangunan PLTU Tarahan pada 2004 dengan nilai proyek US$ 268 juta dengan menyalahgunakan jabatan dan wewenangan saat itu.
Kasus korupsi PLTU Tarahan ini berjalan lamban dalm penyidikan awalnya di KPK, namun kembali terungkap setelah KPK berhasil mengembangkan kasus proyek CIS-RISI di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Tangerang yang menjerat Eddie Widiono. Emir disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 12 a dan b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 D Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.(bhc/put)
|