Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus PHK Luviana
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perintahkan Luviana dan Metro TV Untuk Mediasi
Tuesday 22 Jan 2013 16:06:13
 

Karyawan Metro TV, Luviana saat menjawab pertanyaan para wartawan, Selasa (22/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini Selasa (22/1) kembali menyidangkan kasus perdata Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh management Metro TV terhadap mantan karyawannya, Luviana.

Ketua Majelis Hakim dalam agenda sidang hari ini, Selasa (22/1) meminta agar kedua belah pihak baik penggugat Luviana yang didamping LBH Pers Jakarta, agar membuat kesepakatan bersama guna memulai jalur mediasi oleh hakim mediasi Sudarma Wati Ningsih yang merupakan wakil ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Luviana sendiri kepada pewarta BeritaHUKUM.com mengungkapkan bahwa, "sejak tangal 1 Juli 2012, saya sudah tidak menerima hak saya berupa gaji, dan sudah didaftarkan sidang mediasi hari ini," ujar Luviana.

Ditambahkannya bahwa, "saya juga sudah pernah melakukan pertemuan untuk kesepakatan upah saya dengan pihak Metro TV, namun upah ku belum juga dibayar mereka," tambahnya.

"Harapan saya, agar segera lakukan pembayaran upah, dan saya dapat dipekerjakan kembali," harap Luviana.

Luviana juga menjelaskan sebab dan musabab hingga akhirnya Luviana dipecat dari Metro TV. "Karena saya berupaya mereformasi management pekerja di Metro TV, hingga secara sepihak saya dipecat," pungkas Luviana.

Dalam upayanya untuk dapat memperjuangkan haknya, Luviana sudah berkali-kali melakukan aksi moril, sehingga yang tarakhir saat melakukan aksi di depan kantor Nasdem jalan Gondangdia Jakarta Selatan. Tetapi, Luviana dan temannya mendapat perlawanan dari orang-orang yang melakukan pengerusakan mobil serta sound system Luviana dan temannya tersebut.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus PHK Luviana
 
  Putusan Majelis Hakim Tak Memenuhi Rasa Keadilan
  Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perintahkan Luviana dan Metro TV Untuk Mediasi
  Pengaduan Kasus Luviana ke Komnas Perempuan
  Gemuruh NasDem, Siap Menjembatani Kasus Luviana
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2