Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
AS
Hakim Perintahkan Terpidana Ganti Kelamin
Wednesday 05 Sep 2012 18:00:26
 

Ilustrasi Penetapan dari seorang hakim (Foto: Ist)
 
MASSACHUSETTS, Berita HUKUM - Seorang hakim federal di Massachusetts, Amerika Serikat (AS) memerintahkan pihak berwenang untuk melakukan operasi ganti kelamin terhadap seorang narapidana yang dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan.

Hakim Ketua, Mark L. Wolf menyatakan operasi ganti kelamin menjadi satu - satunya cara untuk mengobati gangguan identitas Michelle Kosilek, seperti diberitakan oleh Upi.com, Rabu (5/9).

Identitas Kosilek, sebenarnya adalah Robert, ia dihukum karena pembunuhan istrinya di tahun 1990 dan telah berusaha untuk mengebiri dan membunuh dirinya sendiri di penjara Norfolk, Massachusetts, AS.

"Kami sangat senang dengan keputusan itu, tentu kami masih mengkajinya. Kami mengantisipasi Department of Corrections dan akan mengikuti perintah Hakim Wolf dan segera mengatur Michelle Kosilek untuk menerima perawatannya", ujar Kuasa Hukum Kosilek, Joseph Sulman.

Menurut The American Society of Plastic Surgeons, operasi ganti kelamin membutuhkan biaya sekitar 30 ribu hingga 80 ribu Dollar AS.(tbn/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > AS
 
  Merril Lynch Bayar Ganti Rugi Gugatan Rasial Rp 1,7 Triliun
  AS Marah Terhadap Rusia Soal Snowden
  Bradley Manning Diputus Bersalah Lakukan Spionase
  Dapat Jutaan Dollar Setelah Dipenjara
  Bradley Manning Tunggu Vonis
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2