JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sidang perdana praperadilan yang diajukan John Refra Kei alias John Kei terhadap Kapolda Metro Jaya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/3). Hakim tunggal Kusno yang memimpin persidangan tersebut, sempat mempertanyakan jumlah anggota tim kuasa hukum pemohon.
Menurut dia, dalam mendaftaran permohonan praperadilan yang terdaftar dengan Nomor 06/pdt.prap/2012/PN JKT SEL, hanya terdapat empat nama sebagai pihak pemohon. Mereka adalah Cosmas Refra, Tofik Chandra, Robert Manurung, dan Farizal Syarif. Namun, dalam persidangan yang hadir malah 13 pengacara.
“Dalam ruang sidang ini, pengacaranya ada 13 orang. Tapi saat pendaftaran surat permohonan praperadilan hanya berjumlah empat orang. "Kenapa di permohonan hanya ada empat orang (selaku pemohon). Tapi di sini (ruang sidang-red) ada lebih dari empat orang," kata hakim Kusno, tak lama membuka persidangan.
Menyikapi pertanyaan itu, seorang kuasa hukum John Kei, Indra Sahnun Lubis langsung angkat bicara. Dikatakan Indra, saat awal pendaftaran praperadilan diterangkan bahwa jumlah pemohon praperadilan adalah 13 orang. Namun, demi efisiensi pihaknya hanya mencantumkan empat orang. "Apalagi ini penyebutan nama pengacara tidak menyalahi UU,” kata Indra Sahnun.
Hakim Kusno hanya manggut-manggut, meski mengetahu bahwa sang pembicara yakni Indra Sahnun Lubis juga namanya tidak tercantum dalam surat permohonan praperadilan itu. Namun, hakim Kusno tak mau berdebat panjang. Ia pun memutuskan untuk melanjutkan persidangan dengan memberikan kesempatan pihak pemohon menyampaikan permohonannya tersebut.
Setelah diberikan kesempatan, Indra Sahnun pun membacakan keberatan atas tindakan Polda Metro Jaya selaku termohon, dalam melakukan penangkapan kliennya. "Prosedur penangkapan, penahanan, penembakan serta penyitaan telah melanggar hak hukum atau ketentuan yang ada yakni KUHAP dan melanggar norma-norma," ujar dia.
Penangkapan John Kei di Hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur, Jumat (17/2) lalu itu, pihak Polda Metro Jaya tidak memenuhi syarat formil yakni pasal 18 ayat (1) KUHAP, yaitu tidak adanya surat perintah penangkapan. Hal ini pun dianggap bertentangan dengan pasal 17 KUHAP.
Selain itu, termohon telah mengabaikan azas hukum yaitu presumption of innocence (praduga tak bersalah). Alasannya, pihak termohon tidak menyampaikan dengan status hukum yang jelas atau tidak melalui surat panggilan. “Termohon sama sekali tidak menjelaskan status klien kami itu sebagai saksi, tersangka atau masuk dalam DPO (daftar pencarian orang-red)," paparnya.
Termohon, imbuh Indra, juga telah melampaui batas. Penembakan hanya dapat dilakukan dalam kondisi seseorang yang disangka melakukan tindak pidana, melakukan perlawanan sehingga membahayakan atau mengancam jiwa dan atau melarikan diri. “John Kei tidak berupaya melarikan diri dan melawan, mengingat lokasi kamar hotel tempat penangkapan tertutup akses keluar, kecuali pintu kamar," ujarnya.
Lainnya, ungkap pembela John Kei, penyitaan yang dilakukan termohon juga tidak sah dan bertentangan dengan hukum. "Soal penyitaan diatur dalam pasal 38 ayat (1) KUHAP. Penyitaan hanya dapat dilakukan penyidik dengan Surat Izin Ketua Pengadilan Negeri setempat. “Hal ini jelas melanggar pasal 39 ayat (1) huruf b, d dan e KUHAP," tandasnya.
Atas dasar uraian tersebut, tim kuasa hukum John Kei memohon kepada hakim untuk membatalkan penangkapan kliennya itu. Mereka pun meminta membebaskan John Kei dari segala tindakan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya.
"Menyatakan tidak sah penangkapan yang dilakukan termohon (kepolisian) terhadap pemohon (John Kei), dan membebaskan pemohon (John Kei). Serta mengembalikan barang-barang milik pemohon (John Kei)," kata Indra Sahnun.
Usai pihak pemohon menyampaikan permohonannya tersebut, hakim Kusno memberikan kesempatan kepada pihak termohon, yakni Polda Metro Jaya untuk menyiapkan tanggapannya yang harus disampaikan pada Selasa (6/3) besok. Hakim Kusno pun menjadwalkan pembacaan putusan harus dilaksanakan pada Senin (12/3) pekan depan. "Karena waktu kami terbatas, putusan harus dibacakan minggu depan,” tandasnya.
Siapkan Berkas
Usai persidangan, kuasa hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Imam Sayuti menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan semua berkas untuk menjawab permohonan praperadilan itu. Namun, ia enggan menjawab ketika ditanya mengenai ada tidaknya penyitaan barang-barang pribadi milik John Kei. "Itu di luar substansi masalah penyitaan. Kami akan fokus pada Pasal 77 KUHAP saja. Semua surat sudah kami siapkan,” tegasnya.
Permohonan praperadilan ini berawal dari penangkapan terhadap John Kei di sebuah kamar Hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur, Jumat (17/2) malam lalu. John Kei diduga terlibat pembunuhan bos PT Sanex Steel Indonesia Tan Harry Tantono alias Ayung. Korban ditemukan tewas di sebuah kamar di Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada 26 Januari lalu.
Dalam persidangan ini, kepolisian menerunkan 400 personel untuk menjaga persidangan tersebut. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan gangguan keamanan yang terjadi dalam sidang. Ratusan aparat ini disebar di segala sudag gedung hingga di luar gedung pengadilan. Semua pengunjung diharuskan melewati satu pintu yang memiliki detektor dan diperiksa kembali secara manual.
"Kami siapkan 400 personel gabungan yang berasal dari Polda Metro Jaya dengan satuan Sabhara dan Brimob. Begitu pula dengan Polrestro Jakarta Selatan dan Polsektra Pasar Minggu. Kami hanya antisipasi untuk menghindari kemungkinan seperti kejadian lalu (sidang penyerangan kasus pembunuhan di Diskotik Blowfish,” jelas dia.(dbs/bie)
|