Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Hakim
Hakim Tipikor Jambi Mengadu ke KY
Wednesday 10 Apr 2013 21:02:05
 

Gedung Komisi Yudisial.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Hakim karier tipikor dari PN Jambi Nelson Sitanggang bertandang ke kantor Komisi Yudisial. Dia mengadukan nasibnya yang dihukum non palu selama satu tahun oleh Mahkamah Agung tanpa ada alasan yang jelas. "Penjatuhan hukuman itu tidak jelas disebut dalam perkara apa. Mestinya dalam sanksi itu disebutkan saudara dihukum karena melakukan tindakan indisipliner dalam perkara nomor sekian," kata Nelson di Gedung KY, Selasa (9/4).

Dia menduga sanksi yang dijatuhkan kepada dirinya terkait posisinya sebagai ketua majelis hakim kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan terdakwa mantan Walikota Jambi Arifien Manap. Pada waktu itu dia memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk memanggil mantan Sekretaris Pemerintah Daerah (Sekda) Jambi tahun 2004 Hasan Basri Agus sebagai saksi.

"Tetapi anehnya penjatuhan hukuman ini terlalu jauh waktunya dari sikap saya sewaktu memerintahkan Sekda Jambi tahun 2004 untuk hadir dalam persidangan. Saat ini jabatan dia adalah Gubernur Jambi," tegasnya.

Nelson menambahkan sebagai lembaga negara yang mempunyai wewenang mengawasi perilaku hakim dia berharap Komisi Yudisial membantu dirinya untuk mempertanyakan hukuman tersebut kepada Mahkamah Agung. Kendati demikian Nelson secara umum menerima hukuman disiplin yang dijatuhkan. Namun dia meminta Mahkamah Agung memberi penjelasan dalam kasus apa dia dihukum.

Juru Bicara Komisi Yudisial Asep Rahmat Fajar saat dihubungi terpisah menyatakan pihaknya menghormati hukuman setahun non palu terhadap Nelson. Sehingga dia menyarankan agar Nelson menanyakan langsung hukuman itu kepada lembaga yang dipimpin Hatta Ali tersebut.

"Karena sanksi tersebut dijatuhkan MA berdasarkan hasil pemeriksaannya, KY menyarankan kepada dia untuk menanyakan langsung kepada MA apabila ada yang ingin diklarifikasi lebih lanjut," kata Asep.(kus/ky/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Hakim
 
  Koalisi Aksi di PTUN Jakarta: Tegakkan Keadilan untuk Anwar Usman, Hentikan Narasi Penjahat Konstitusi!
  Isu Operasi Senyap Anwar Usman Tak Main-main, Ketua MA Minta Hakim PTUN Jaga Integritas dan Independens
  Anwar Usman Dinyatakan Langgar Etik Berat dan Dicopot dari Ketua MK
  DPR RI Setujui Pengukuhan Tiga Hakim Agung
  KPK Agendakan Pemeriksaan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto
 
ads1

  Berita Utama
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Mintarsih Ungkap Hak di Balik 'Penggorengan Saham' Sorotan Menkeu Purbaya

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2