SAMARINDA, Berita HUKUM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) yang di pimpin Ketua Majelis Hakim Casmaya, SH dan didampingi Hakim Ad Hoc yakni Rajali, SH dan Poster Sitorus, SH pada Rabu ( 12/6), menjatuhkan vonis Penjara bagi 3 orang terdakwa korupsi, dalam kasus korupsi pengadaaan sarana Perpustakaan digital pada Diknas Provinsi Kaltim, yang menggunakan anggaran APBD Kaltim 2011 sebesar Rp 4,2 miliar, dengan kerugian negara Rp 1,290 miliar.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbulti bersalah dalam dakwaan subsider, seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun hukuman yang dijatuhkan lebih ringan sedikit dari tuntutan JPU pada sidang Rabu (29/5) yang lalu, terhadap M Adnan selama 3 tahun 6 bulan dengan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara, serta terdakwa Hidayatullah dan Rifai yang masing-masing di tuntut selama 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa M Adam Darajad (40Th), selaku pelaksana proyek dari CV Arsindo selaku pemenang lelang selama 3 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara. Vonis yang di jatukan Majelis Hakim lebih renda 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Terdakwa Hidayatullah, yang dalam perkara itu selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan (PPTK) proyek, dan Rivai Darmansyah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), keduanya di vonis selama 1 tahun 8 bulan penjara, keduanya juga di denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
Dalam vonisnya terhadap tiga terdakwa, MH menyatakan terbukti dakwaan JPU pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) KUHP, dalam dakwaan subsider.
Atas pusan tersebut JPU Bagiyo Mulyono dan Ade Hermawan dari Kejati Kaltim mengatakan pikir-pikir dulu, begitu juga dengan terdakwa, M Adam Darajat yang didampingi pengacaranya Almaida Galung, dan Andi Syarifuddn masih nyatakan pikir-pikir dulu. Hal yang sama dengan terdakwa Hidayatullah dan Rifai, yang didampingi pengacaranya Wahyudin Syeh, dan Yosep SK Sabon juga mengatakan pikir-pikr.
Selain tiga orang terdakwa yang telah sampai ke Pengadilan Tipikor Samarinda, ada satu tersangka lagi pemilik CV Arsindo, yang bernama Kaswiansyah yang memenangkan tender, namun dalam pelaksanaannya, yang dikerjakan terdakwa M Adam Darajat.
dalam pekerjaan pengadaan barang peralatan Perpustakan digital tidak sesuai spek, sehingga hanya bisa dimanfaatlkan sebentar saja, kemudian macet. Sehingga kejaksaan Tinggi melakukan penyelidikam atas kasus tersebut dan menetapkan 4 orang tersangka, sehingga masih ada satu lagi tersangka yang tak lama lagi akan bergulir pada sidang di Tipikor Samarinda.
Dalam pelaksanaan tender, maupun pelaksanaannya dianggap menyalahi aturan dengan mensubkan kembali kepada perusahaan lain untuk pengadaan barang tersebut, sehingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 1,2 milyar, dari nilai proyek Rp 4,2 miliar.(bhc/gaj) |