JAKARTA, Berita HUKUM - Akhirnya setelah menjalani proses persidangan yang panjang Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nawawi Pomolangu memvonis Ahmad Fathanah bersalah dengan menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar dan subsider enam bulan kurungan.
Dalam amar putusan yang dibacakan saling bergantian oleh Hakim Ketua,"menyatakan secara sah dan meyakinkan, Ahmad Fathanah bersalah dalam tindak korupsi secara bersama-sama seperti dalam dakwaan pertama dan tindak pidana pencucian uang pada dakwaan kedua," ujar Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolangu Senin (4/11).
Adapun hal-hal yang dapat meringankan terdakwa selama persidangan dalam peridangan suami dari artis dangdut Sefti berlaku sopan, dan masih mempunyai tanggungan keluarga yang membutuhkan.
Sedangkan, untuk yang memberatkanya adalah, terdakwa pernah dihukum sebelum perkara ini sehingga terdakwa melakukan lebih dari satu tindak pidana, kontraproduktif dan tidak sejalan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Jaksa Penutut Umum (JPU KPK) menuntut terdakwa kasus suap dan pencucian uang kuota import sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) Ahmad Fathanah dituntut dengan tuntutan akumulasi 17,6 tahun penjara.
Vonis ini sesuai dengan dakwaan kasus tindak pidana suap oleh JPU KPK dimana sebelumnya telah menuntut Fathanah untuk dihukum penjara 7 tahun 6 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan untuk kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), JPU menuntut Fathanah dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider satu tahun kurungan.
Karena terdakwa dinggap terbukti melanggara Pasal 12 huruf a UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan untuk pidana pencucian uang Fathanah terbukti melanggar Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Pasal 12 huruf a UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tindakan Fathanah bersama kawannya, mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, dikategorikan melakukan persekongkolan dengan tujuan mendapat keuntungan dari perbuatanya tersebut berdampak negatif pada perekonomian masyarakat.
Dimana kasus ini bermula saat, Ahmad Fathanah ditangkap di Hotel Le Meridien pada 29 Januari 2013. Fathanah didakwa bersama-sama Luthfi menerima uang Rp1,3 miliar dari Dirut PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.
Uang ini sebagai komisi atas pengurusan kuota sapi impor yang diajukan PT Indoguna kasus ini sempat menghebohkan ranah publik nasional, dimana menyeret banyak pihak bahkan sekelas Presiden Partai serta dalam proses penangkapan penyidik KPK Amir Arif membuka borok Fatonah dengan mengatakan saat dikamar Fatonah sedang mengenakan handuk bersama Mahasiswi Maharani Suciono.(bhc/put) |