JAKARTA-Majelis hakim menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) yang diajukan pihak kuasa hukum, Gayus H. Tambunan. Dengan penolakan tersebut, hakim pun memerintahkan agar persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
"Menyatakan keberatan terdakwa dan tim kuasa hukum terdakwa tidak dapat diterima seluruhnya. Majelis perintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan perkara ini," kata hakim ketua Suhartoyo dalam perkara tersebut yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/8).
Majelis beranggapan keberatan yang diaujukan oleh penasihat hukum terdakwa tidak beralasan sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima seluruhnya. Hakim juga menolak keberatan pribadi Gayus yang tidak merinci prihal keberatan eksepsinya, sesuai dengan ketentuan pasal 156 ayat 1 KUHAP.
Sebaliknya, dakwaan jaksa Kuntadi telah cermat dan lengkap. JPU dalam dakwaannya telah menyebutkan segala perbuatan Gayus yang diuag melakukan tindak pidana 2007-2008, dan diduga melanggar pasal 12b ayat 1 dan UU Tipikor.
Atas ditolaknya eksepsi terdakwa ini, hakim ketua Suhartoyo mengatakan, persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada Senin (15/8) pekan depan.
Seperti diketahui dalam persidangan sebelumnya, Gayus telah didakwa melakukan empat perbuatan berbeda. Ia disangkakan telah menerima gratifikasi (pemberian hadiah kepada penyelenggara negara) terkait pengurusan pajak PT Bumi Resources, PT Kaltim Prima Coal dan PT Arutmin dan penyimpanan kekayaan dalam safe deposit box.
Gayus juga disangkakan melakukan tindak pidana pencucian uang atas uang hasil gratifikasi tersebut dan penyuapan mencapai Rp 264 juta terhadap petugas Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua Depok. Atas perbuatannya itu, mantan pegawai Ditjen Pajak itu terancam hukuman 20 tahun pidana penjara.(spr)
|