Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Hakim Tolak Eksepsi, Sidang Gayus Dilanjutkan
Monday 08 Aug 2011 14:53:51
 

Gayus Tambunan (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA-Majelis hakim menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) yang diajukan pihak kuasa hukum, Gayus H. Tambunan. Dengan penolakan tersebut, hakim pun memerintahkan agar persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

"Menyatakan keberatan terdakwa dan tim kuasa hukum terdakwa tidak dapat diterima seluruhnya. Majelis perintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan perkara ini," kata hakim ketua Suhartoyo dalam perkara tersebut yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/8).

Majelis beranggapan keberatan yang diaujukan oleh penasihat hukum terdakwa tidak beralasan sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima seluruhnya. Hakim juga menolak keberatan pribadi Gayus yang tidak merinci prihal keberatan eksepsinya, sesuai dengan ketentuan pasal 156 ayat 1 KUHAP.

Sebaliknya, dakwaan jaksa Kuntadi telah cermat dan lengkap. JPU dalam dakwaannya telah menyebutkan segala perbuatan Gayus yang diuag melakukan tindak pidana 2007-2008, dan diduga melanggar pasal 12b ayat 1 dan UU Tipikor.

Atas ditolaknya eksepsi terdakwa ini, hakim ketua Suhartoyo mengatakan, persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada Senin (15/8) pekan depan.

Seperti diketahui dalam persidangan sebelumnya, Gayus telah didakwa melakukan empat perbuatan berbeda. Ia disangkakan telah menerima gratifikasi (pemberian hadiah kepada penyelenggara negara) terkait pengurusan pajak PT Bumi Resources, PT Kaltim Prima Coal dan PT Arutmin dan penyimpanan kekayaan dalam safe deposit box.

Gayus juga disangkakan melakukan tindak pidana pencucian uang atas uang hasil gratifikasi tersebut dan penyuapan mencapai Rp 264 juta terhadap petugas Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua Depok. Atas perbuatannya itu, mantan pegawai Ditjen Pajak itu terancam hukuman 20 tahun pidana penjara.(spr)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2