*Terdakwa Berharap Jaksa Hadirkan Dirut PT DGI
JAKARTA-Majelis hakim menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games, Mohammad El Idris. Pembelaan yang diajukan kubu terdakwa sudah masuk ke materi perkara. Sebaliknya, surat dakwaan yang diajukan penuntut umum telah memenuhi syarat formal dan dapat dijadikan dasar untuk pemeriksaan perkara ini.
"Dalil keberatan yang diajukan penasihat hukum Mohammad El Idris tidak dapat diterima. Eksepsi tersebut sudah merupakan prematur pledoi atau pembelaan dini yang belum waktunya untuk dipertimbangkan dalam putusan sela ini,” kata ketua majelis hakim Suwidya saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jumat (29/7).
Menanggapi putusan ini, pihak kuasa hukum El Idris, Mohammad Assegaf langsung menyatakan banding. "Kami menyatakan banding terhadap putusan ini," ujar Assegaf. Majelis hakim mempersilakan pihak terdakwa melakukan langkah hukum tersebut. Namun, hakim ketua Suwidya menetapkan sidang ini dilanjutkan dengan memasuki pemeriksaan materi perkara. Penuntut umum pun diperintahkan untuk mengajukan para saksi dalam persidangan Rabu (3/8) pekan depan.
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa El Idris, Assegaf berharap jaksa menghadirkan petinggi PT. Duta Graha Indah (DGI). Keterangan Dirut PT DGI Dudung Purwadi sangat penting dalam kasus kliennya ini. "Pak Dudung itu salah seorang saksi dalam BAP. Sangat penting karena untuk membuktikan apakah itu ada kebijakan perusahaan ada penyuapan. Itu (benar) kan kebijakan perusahaan," tutur pngacara senior ini.
Menurut dia, kedatangan kliennya ke kantor Kemenpora pada saat penangkapan merupakan kepentingan perusahaan, bukan kepentingan pribadinya. Tapi ia tetap menolak tudingan penangkapan kliennya, karena mlakukan penyuapan. Justru saat itu, Idris diajak Rosa karena Wafid membutuhkan dana talangan. "Saya lebih cenderung permintaan dana talangan, itu sangat mendekati kebenaran," ujarnya trus membela Idris.
Kemudian terkait status Dudung Purwadi yang hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka, padahal namanya telah disebut dalam dakwaan kliennya, Assegaf mengatakan, hal ini merupakan kewenangan KPK. “Kalau mau tuntas ya semua yang diudga terlibat harus diperiksa. Kami yakin pasti KPK akan bertindak objektif dalam menangani perkara ini,” tandasnya.
Sebelumnya, JPU dalam dakwaan mnyebutkan, terdakwa El Idris secara sendiri atau bersama-sama dengan Dudung Purwadi (Dirut PT DGI) dan Mindo Rosalina Manulang (mantan Direktur PT Anak Negeri) memberikan sejumlah cek kepada penyelenggara negara.
Cek tersebut diberikan kepada Sekretaris Kemenpora Wafid Muharram selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Muhammad Nazaruddin selaku anggota DPR sebagai tanda terima kasih atas dimenangkannya PT DGI sebagai pelaksana proyek tersebut.
Atas perbuatan ini, terdakwa dijerat dengan dakwaan primer melanggar Pasal 5 ayat (1) b UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 dan dakwaan sekunder Pasal 13 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Terdakwa terancam hukuman maksimal selama lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 250 juta.(spr)
|