JAKARTA, Berita HUKUM - Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi(Tipikor) menolak eksepsi atau keberatan terdakwa kasus suap Pemilu Kada Lebak Banten (TCW) Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan.
Dalam membacakan pertimbangannya, hakim anggota Gosyen Butarbutar menyatakan, bahwa surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, sudah cermat dan lengkap. Selain itu, pertimbangan lainnya bahwa terdakwa telah mengakui dan mengerti isi surat dakwaan yang diajukan JPU.
"Menyatakan keberatan terdakwa dan penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara ini," ujar Ketua Majelis Hakim, Matheus Samiaji saat membacakan putusan sela dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/3).
Dalam isi surat dakwaan sudah jelas bahwa Wawan secara pribadi dan selaku Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP), telah memerintahkan stafnya mengeluarkan uang Rp 1 miliar untuk diberikan kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Menurut hakim Gosyen, sudah jelas bahwa Wawan secara pribadi ataupun selaku Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP), telah memerintahkan stafnya mengeluarkan uang Rp 1 miliar. Uang tersebut selanjutnya hendak diberikan kepada Akil Mochtar (eks Ketua Mahkamah Konstitusi).
Oleh karena itu, lanjut Gosyen, keberatan tim penasehat hukum terdakwa yang mengatakan bahwa pihak yang berkepentingan dalam suap Rp 1 miliar adalah calon Bupati dan calon Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasmin bin Saelan.
Atas perbuatannya terdakwa Wawan, yang juga suami dari Walikota Tanggerang Selatan, Airin diancam pidana pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan anacaman maksimal 20 tahun penjara.(bhc/dbs/din) |