JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Majelis hakim menolak gugatan keluarga almarhum Irzen Octa terhadap Citibank NA. Gugatan yang dilayangkan pihak penggugat (keluarga Irzen Octa) tidak tepat, karena keberadaan pihak tergugat (Citibank NA) itu masuk dalam wilayah hukum Pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan.
Putusan ini disampaikan majelis hakim yang diketuai Lidia S Parapat dalam putusan perkara tersebut yang berlangsung di PN Jakarta Pusat, Kamis (6/10). Putusan ini terkait gugatan istri almarhum Irzen Octa, Esi Ronaldi. Ia menggugat Citibank dengan menuntut ganti rugi sebesar Rp 3 triliun.
Tuntutan ganti rugi tersebut, menyusul tewasnya sang suami, setelah memenuhi undangan Citibank untuk menyelesaikan tagihan kartu kreditnya yang membengkak dari Rp 48 juta menjadi Rp 100 juta. Irzen Octa tewas di kantor tersebut, setelah bertemu dengan sejumlah debt collector bank tersebut.
Dalam putusannya itu, majelis hakim menyebutkan, menolak gugatan tersebut. Pasalnya, gugatan ini semestinya diajukan ke PN Jakarta Selatan (PN Jaksel). "Majelis menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara ini," kata hakim ketua Lidia S Parapat mengutip putusannya tersebut.
Sebaliknya, majelis hakim mengabulkan eksepsi Citibank NA terkait kompetensi relatif. Menurut majelis hakim meninggalnya Irzen Octa terjadi di Kantor Citibank Cabang Jamsostek Jakarta Selatan yang masuk wilayah hukum PN Jaksel. Gugatan yang dilayangkan penggugat pun dianggap dianggap tidak tepat. "Mengabulkan eksepsi tergugat," imbuh majleis.
Putusan sela dijatuhkan sehubungan dengan adanya eksepsi yang dilakukan tergugat Citibank NA. Terutama terkait kompetensi relatif PN Jakpus dalam mengadili gugatan ini. Citibank NA menilai terdapat banyak kelemahan dalam formalitas gugatan yang dilayangkan terkait permintaan ganti rugi atas kematian almarhum Irzen Octa.
Usai persidangan tersebut, kuasa hukum keluarga Irzen Octa, Slamet Yuwono menyatakan, akan menempuh langkah hukum lainnya. Pihaknya akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan ini. “Hasil dari putusan ini segera saya sampaikan ke Pak Kaligis (OC Kaligis). Beliau memang sudah berpesan untuk mengajukan banding,” kata dia.
Pertimbangan majelis hakim yang menolak gugatannya itu, menurut dia, sebuah kekeliruan. Sebab, mengacu pada lokasi kejadian meninggalnya Irzen Octa memang masuk wilayah hukum PN Jakarta Selatan. Namun, gugatan ini dalam rangka meminta tanggung jawab Citibank yang berkantor pusat di Amerika Serikat.
"Tidak ada Citibank di Jakarta, kalau bank itu tidak ada di Amerika. Justru materi gugatan ini menggugat pihak bank yang kantornya berpusat di Amerika. Gugatan ini berbeda dengan kasus kematian Irzen Octa yang ditangani pihak kepolisian,” jelas Slamet.
Sementara kuasa hukum Citibank NA, Tedy Rachmawan mengaku, siap melayani upya hukum lanjutan dari pihak penggugat. Ia pun merasa puas atas putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat yang menolak gugatan pihak penggugat itu. "Kalau penggugat melayangkan banding, kami juga siap untuk melayaninya,” ungkap dia.(tnc/wmr)
|