Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
PRT
Hakim Tolak Gugatan PRT
Wednesday 08 Feb 2012 01:36:56
 

Perlindungan pekerja rumah tangga di dalam negeri dan luar negeri masih sangat memprihatinkan (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Majelis hakim menolak gugatan warga negara (citizen law suit) yang diajukan Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) kepada pemerintah yang menuntut pembahasan dan pengesahan Rancangan Perundang-undangan PRT dan Pekerja Migran.

“Gugatan yang diajukan oleh penggugat tidak jelas dan kabur. Majelis hakim harus menolak pemohon secara seluruhnya,” kata majelis hakim yang diketuai Herdi Agusten dalam persidangan perkara etrsebut yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (7/2).

Pertimbangan hakim menolak gugatan tersebut, karena pemerintah dan DPR sudah melakukan upaya maksimal untuk menyelesaikan UU PRT. Gugatan PRT dinilai kabur, karena tidak menguraikan materi gugatan secara rinci.

Sidang ini berlangsung tertib. Sebanyak 25 PRT hadir untuk mendengarkan langsung vonis yang disampaikan majelis hakim tersebut. Tim kuasa hukum penggugat yang dikoordinatori Restaria Francisca Hutabarat pun terlihat tekum menyimak amar putusan majelis hakim.

Usai persidangan tersebut, pihak penggugat menyatakan kecewa dengan putusan itu. Lita Anggraini, perwakilan PRTsangat menyesalkan keputusan hakim. Majelis tidak melihat proses jalannya kehidupan PRT di Indonesia dan luar negeri selama ini. "Sejak 2004-2010, belum ada hasil (aturan) dari pemerintah dan DPR. Pemerintah dan DPR hanya berlandaskan pada yang ditetapkan," kata Lita.

Pendapat serupa disampaikan kuasa hokum mereka. Pihak penggugat pun berencana untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Menurut penggugat, putusan tersebut tidak objektif dan mengabaikan fakta persidangan.

"Ada sejumlah kekerasan yang dialami PRT yang disebabkan kebijakan di dalam negeri yang masih minim. Hal tersebut tidak dipertimbangkan sama sekali oleh majelis hakim dalam putusannya," kata Restaria Hutabarat.

Sikap majelis hakim diyakini tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh penggugat, baik terkait program legislasi nasional (prolegnas), rencana aksi nasional hak asasi manusia (RANHAM) dan pengalaman PRT dalam negeri dan luar negeri yang dihadirkan dalam persidangan.

Untuk itu, pihak penggugat akan melakukan upaya hukum terkait putusan yang dinilai inkonstitusional itu. "Buat kami pemerintah dan DPR RI telah lalai untuk menciptakan kebijakan perlindungan buruh migran," jelas Restaria.

Sebelumnya, 162 PRT yang tergabung dalam Jala PRT menggugat Presiden RI, Wapres RI, Menlu, Menkum HAM, Menakertrans, BNP2TKI dan DPR RI. Gugatan citizen law suit yang diajukan PRT tersebut, antara lain berisi permintaan terhadap pemerintah dan DPR untuk meratifikasi konvensi PBB 1990 tentang perlindungan hak-hak pekerja migran dan anggota keluarganya.

Mereka juga meminta pemerintah dan DPR merevisi UU Nomor 39/2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri dengan mengacu prinsip dan nilai-nilai yang terdapat dalam konvensi perlindungan hak-hak pekerja migran dan anggota keluarganya.

Selanjutnya, pemerintah harus meratifikasi konvensi disertai dengan rekomendasi kerja layak PRT sebagai instrumen hukum internasional untuk perlidungan pekerja rumah tangga dalam konvensi perburuhan internasional 2011.

Berikutnya, membuat UU perlindungan pekerja rumah tangga yang didalamnya memuat pengakuan PRT sebagai pekerja serta menjamin adanya perlindungan bagi PRT yang mengacu pada perjanjian internasional yang telah diratifikasi Indonesia.(dbs/wmr)



 
   Berita Terkait > PRT
 
  Legislator Sepakat Stop Kirim PRT ke Timur Tengah
  Duh! Gaji Tak Dapat, Disiksa Pula, 2 Ini Pembantu Kabur
  Pentingnya Program Pendidikan Pre-depature PRT Migran Ke Timur Tengah
  Malaysia Singgung Otoritas PRT Indonesia
  Pemerintah Hongkong Gugat Izin Tinggal PRT
 
ads1

  Berita Utama
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

 

ads2

  Berita Terkini
 
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2