JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Majelis hakim menolak gugatan warga negara (citizen law suit) yang diajukan Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) kepada pemerintah yang menuntut pembahasan dan pengesahan Rancangan Perundang-undangan PRT dan Pekerja Migran.
“Gugatan yang diajukan oleh penggugat tidak jelas dan kabur. Majelis hakim harus menolak pemohon secara seluruhnya,” kata majelis hakim yang diketuai Herdi Agusten dalam persidangan perkara etrsebut yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (7/2).
Pertimbangan hakim menolak gugatan tersebut, karena pemerintah dan DPR sudah melakukan upaya maksimal untuk menyelesaikan UU PRT. Gugatan PRT dinilai kabur, karena tidak menguraikan materi gugatan secara rinci.
Sidang ini berlangsung tertib. Sebanyak 25 PRT hadir untuk mendengarkan langsung vonis yang disampaikan majelis hakim tersebut. Tim kuasa hukum penggugat yang dikoordinatori Restaria Francisca Hutabarat pun terlihat tekum menyimak amar putusan majelis hakim.
Usai persidangan tersebut, pihak penggugat menyatakan kecewa dengan putusan itu. Lita Anggraini, perwakilan PRTsangat menyesalkan keputusan hakim. Majelis tidak melihat proses jalannya kehidupan PRT di Indonesia dan luar negeri selama ini. "Sejak 2004-2010, belum ada hasil (aturan) dari pemerintah dan DPR. Pemerintah dan DPR hanya berlandaskan pada yang ditetapkan," kata Lita.
Pendapat serupa disampaikan kuasa hokum mereka. Pihak penggugat pun berencana untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Menurut penggugat, putusan tersebut tidak objektif dan mengabaikan fakta persidangan.
"Ada sejumlah kekerasan yang dialami PRT yang disebabkan kebijakan di dalam negeri yang masih minim. Hal tersebut tidak dipertimbangkan sama sekali oleh majelis hakim dalam putusannya," kata Restaria Hutabarat.
Sikap majelis hakim diyakini tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh penggugat, baik terkait program legislasi nasional (prolegnas), rencana aksi nasional hak asasi manusia (RANHAM) dan pengalaman PRT dalam negeri dan luar negeri yang dihadirkan dalam persidangan.
Untuk itu, pihak penggugat akan melakukan upaya hukum terkait putusan yang dinilai inkonstitusional itu. "Buat kami pemerintah dan DPR RI telah lalai untuk menciptakan kebijakan perlindungan buruh migran," jelas Restaria.
Sebelumnya, 162 PRT yang tergabung dalam Jala PRT menggugat Presiden RI, Wapres RI, Menlu, Menkum HAM, Menakertrans, BNP2TKI dan DPR RI. Gugatan citizen law suit yang diajukan PRT tersebut, antara lain berisi permintaan terhadap pemerintah dan DPR untuk meratifikasi konvensi PBB 1990 tentang perlindungan hak-hak pekerja migran dan anggota keluarganya.
Mereka juga meminta pemerintah dan DPR merevisi UU Nomor 39/2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri dengan mengacu prinsip dan nilai-nilai yang terdapat dalam konvensi perlindungan hak-hak pekerja migran dan anggota keluarganya.
Selanjutnya, pemerintah harus meratifikasi konvensi disertai dengan rekomendasi kerja layak PRT sebagai instrumen hukum internasional untuk perlidungan pekerja rumah tangga dalam konvensi perburuhan internasional 2011.
Berikutnya, membuat UU perlindungan pekerja rumah tangga yang didalamnya memuat pengakuan PRT sebagai pekerja serta menjamin adanya perlindungan bagi PRT yang mengacu pada perjanjian internasional yang telah diratifikasi Indonesia.(dbs/wmr)
|