Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Praperadilan
Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Nazaruddin
Monday 14 Nov 2011 16:39:39
 

Barang bukti dalam tas milik Nazaruddin (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Hakim tunggal Dimyati menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011 Muhammad Nazaruddin. Alasannya, pengadilan tidak berwenang memeriksa permohonan ini.

"Majelis mengabulkan eksepsi (nota keberatan-red) dari termohon (KPK-red) bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara pemohon (Nazarudin-red)," kata hakim Dimyati dalam putusannya yang disampaikan di PN Jakarta Selatan, Senin (14/11).

Dalam pertimbangannya tersebut, hakim menyatakan bahwa eksepsi KPK tepat sehingga PN Jakarta Selatan tidak berhak menggelar perkara ini. Peristiwa penyitaan tersebut terjadi di Kolombia, sehingga yang berwenang mengadili perkara itu adalah PN Jakarta Pusat.

Hakim juga menilai bahwa penyitaan barang-barang milik mantan bendahara umum Partai Demokrat itu, sudah sesuai dengan kewenangan KPK sebagai penyidik. Hal ini sesuai aturan yang ada dalam UU 30/2002 tentang KPK dan telah sesuai pula dengan pasal 42 ayat (1) KUHAP yang mengatur soal tata cara penyitaan.

Usai persidangan itu, kuasa hukum M Nazaruddin, Afrian Bondjol menyatakan rasa kecewa atas putusan tersebut. Alasannya, keberadaan pihak termohon KPK itu berada di wilayah Jakarta Selatan. "Kami sangat menyesalkan putusan ini, karena locus delicti kantor KPK berada di Jakarta Selatan. Tapi kami harus menghormati putusan ini,” kata dia.

Sedangkan kuasa hukum KPK, Rasamala Aritonang mengaku sebaliknya. Ia merasakan puas dengan putusan majelis hakim yang menolak permohonan Nazaruddin itu. "Putusan hakim sudah tepat. Kami harap tidak ada lagi upaya hukum terhadap proses penegakan hukum yang KPK lakukan itu," ujar dia.(dbs/bie)



 
   Berita Terkait > Praperadilan
 
  Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan
  Tok..! Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Kasus Vina Batal Demi Hukum
  Diduga Tetapkan Tersangka Korupsi Tanpa Bukti, Kejari Samarinda di Praperadilan
  Terkait Praperadilan Setnov, MA: Putusan Praperadilan Tidak Hilangkan Perbuatan Pidana
  Putusan Prapid Siwaji Raja Keberadaannya Simpang Siur
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2