JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Hakim tunggal Dimyati menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011 Muhammad Nazaruddin. Alasannya, pengadilan tidak berwenang memeriksa permohonan ini.
"Majelis mengabulkan eksepsi (nota keberatan-red) dari termohon (KPK-red) bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara pemohon (Nazarudin-red)," kata hakim Dimyati dalam putusannya yang disampaikan di PN Jakarta Selatan, Senin (14/11).
Dalam pertimbangannya tersebut, hakim menyatakan bahwa eksepsi KPK tepat sehingga PN Jakarta Selatan tidak berhak menggelar perkara ini. Peristiwa penyitaan tersebut terjadi di Kolombia, sehingga yang berwenang mengadili perkara itu adalah PN Jakarta Pusat.
Hakim juga menilai bahwa penyitaan barang-barang milik mantan bendahara umum Partai Demokrat itu, sudah sesuai dengan kewenangan KPK sebagai penyidik. Hal ini sesuai aturan yang ada dalam UU 30/2002 tentang KPK dan telah sesuai pula dengan pasal 42 ayat (1) KUHAP yang mengatur soal tata cara penyitaan.
Usai persidangan itu, kuasa hukum M Nazaruddin, Afrian Bondjol menyatakan rasa kecewa atas putusan tersebut. Alasannya, keberadaan pihak termohon KPK itu berada di wilayah Jakarta Selatan. "Kami sangat menyesalkan putusan ini, karena locus delicti kantor KPK berada di Jakarta Selatan. Tapi kami harus menghormati putusan ini,” kata dia.
Sedangkan kuasa hukum KPK, Rasamala Aritonang mengaku sebaliknya. Ia merasakan puas dengan putusan majelis hakim yang menolak permohonan Nazaruddin itu. "Putusan hakim sudah tepat. Kami harap tidak ada lagi upaya hukum terhadap proses penegakan hukum yang KPK lakukan itu," ujar dia.(dbs/bie)
|