Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    

Hakim Tolak Presiden KAI Lakukan Sumpah Pocong
Monday 12 Sep 2011 21:42:22
 

Indra Sahnun Lubis (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Presiden Konggres Advokat Indonesia (KAI) Indra Sahnun Lubis menegaskan dirinya akan melakukan sumpah poncong, seperti apa yg diminta Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa. Permintaan itu dia katakan dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Saya akan meminta kepada Majelis Hakim dan akan melakukan sumpah poncong dalam persidangan. Ini untuk membuktikan apa yang saya katakan itu benar," kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, saat akan bersidang perkara gugatan antara KAI dan MA, Senin (12/9).

Namun sayangnya, permintaan Indra untuk melakuka sumpah pocong itu ditolak oleh Majelis Hakim. Majelis beralasan, dia belum mengetahui dan mendengar pernyataan Harifin Tumpa yang meminta Indra untuk melakukan sumpah pocong. "Tapi saya akan tetap melakukan sumpah pocong itu, dalam kesempatan lain," pungkasnya.

Indra menambahkan, seharusnya penentuan wadah tunggal Advokat disepakati dalam prosedur Munas yang diikuti oleh semua organisasi Advokat. "Penentuan wadah tunggal Advokat itu akan sah jika ditentukan dalam Munas. Harifin itu ngerti organisasi atau tidak?," tanyanya.

Dalam kesempatan itu, Indra menantang balik Harifin Tumpa untuk melakukan sumpah pocong atas pernyataannya kalau dirinya telah sepakat membentuk wadah tunggal dengan nama Peradi. "Harifin juga harus berani sumpah pocong. Dia harus membuktikan omongannya. Dia jangan bodoh," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua MA Harifin Andi Tumpa meminta kepada Presiden KAI Indra Sahnun Lubis untuk melakukan sumpah pocong guna membuktikan omongannya terkait soal wadah tunggal advokat. Dia mengatakan KAI telah setuju mencoret Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebagai wadah tunggal Advokat. Bahkan guna membuktikan omongannya itu, Harifin bersedia untuk menyerahkan piagam asli penandatanganan wadah tunggal Advokat yang diminta oleh (KAI).

"Justru Indra Sahnun Lubis (Presiden KAI) dan Abdul Rahim Nasution (Sekjen KAI) setuju dengan wadah tunggal bernama Peradi. Ada MoU itu. Kalau Sahnun mau jujur, malah Abdul Rahim itu berkali-kali ketemu saya. KAI setuju dengan nama Peradi. Mereka mau nggak sumpah pocong bahwa nggak ada kejadian seperti itu," kata Harifin, beberapa waktru lalu.(bie)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2