Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Teroris Oslo
Hakim Tolak Teroris Oslo Beri Pernyataan
Tuesday 15 Nov 2011 00:00:39
 

Anders Behring Breivik (kiri) dalam mobil tahanan (Foto: AFP Photo)
 
OSLO (BeritaHUKUM.com) – Pria Norwegia yang membunuh 77 orang di ibukota Oslo dan Pulau Utoeya, Juli 2011 lalu, berupaya memberikan penjelasan tentang tindakannya tersebut. Namun, hakim langsung menghentikannya, ketika ia mengatakan bahwa dirinya sebagai komandan dari gerakan perlawanan.

Anders Behring Breivik untuk pertama kalinya hadir di ruang sidang yang terbuka untuk umum di Oslo, seperti dikutip BBC, Senin (14/11). Sidang ini dipadati oleh keluarga korban baik yang meninggal maupun yang selamat. Dengan mengenakan jas gelap dan baju putih serta dasi biru, pria berusia 32 tahun tersebut meminta agar diperkenankan untuk berbicara kepada keluarga korban selama lima menit namun ditolak.

Dia sudah mengaku telah melakukan pembunuhan massal di Utoeya dan meledakkan bom di Oslo, namun menyatakan tidak bersalah dalam dakwaan terorisme. Pengadilan memutuskan, agar dia tetap berada di dalam tahanan hingga digelarnya kembali sidang untuk perpanjangan penahanannya pada 6 Februari 2012.

Usai sidang, pengacaranya Geir Lippestad, mengatakan Breivik sudah menyiapkan catatan kecil untuk disampaikan di ruang sidang namun dia tidak tahu isi dari catatan tersebut. Pengadilan atas penahanannya yang sebelumnya dilakukan di ruang sidang tertutup.

Dalam sidnag ini, keluarga korban dan para korban yang selamat serta pengunjuk rasa di luar ruang sidang sejak awal mendesak pengadilan agar tidak memberikan kesempatan kepada Brievik untuk menyampaikan pandangan ekstrem kanannya.

Salah seorang korban yang selamat dari penembakan Breivik mengatakan kedatangannya ke ruang sidang di Oslo untuk memberi rasa keamanan bagi dirinya. "Karena saya ingin merasa aman kembali. Saya tidak mau ketakutan lagi. Saya ingin melihat dia. Saya ingin mencoba memahami, atau mungkin tidak bisa memahami, kenapa dia melakukanya, itulah sebabnya kenapa saya datang ke sini hari ini," tutur Eirik Kursegjerde.

Anders Behring Breivik pada hari Jumat 22 Juli meledakkan bom di ibukota Oslo dan menewaskan delapan orang. Beberapa jam kemudian, dia kemudian menembaki anak-anak muda yang mengikuti kemah pemuda di Pulau Utoeya dan menewaskan 69 orang.

Dalam situs internetnya, Breivik menerbitkan manifesto sebanyak 1.500 halaman yang isinya antara lain mengatakan dia sedang melakukan perang salib melawan Islam. Dia juga mengungkapkan kebencian terhadap demokrasi gaya Barat yang menciptakan masyarakat dengan keragaman budaya yang ditentangnya.(bbc/sya)



 
   Berita Terkait > Teroris Oslo
 
  Hakim Tolak Teroris Oslo Beri Pernyataan
  Aksi Teroris Oslo Terekam Kamera
  Ormas Islam Kecam Aksi Teroris Oslo
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2