Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    

Hakim Tunda Sidang Gugatan Terhadap SBY dan Pembantunya
Tuesday 08 Nov 2011 18:10:57
 

Juru bicara Solidaritas Rames, Azas Tigor Nainggolan (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sidang kedua gugatan perbuatan melawan hukum melalui citizen law suit terhadap SBY-Boediono dan para pembantunya—sembilan menteri itu, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (8/11).

Persidangan tersebut, ternyata hanya dihadiri empat kuasa hukum, masing-masing dari Kemenakertrans, Kemenpera, Kemekokesra dan Kemensos. Atas pertimbangan banyaknya pihak tergugat yang tidak hadir, termasuk perwakilan kuasa hukum SBY dan Boediono, majelis hakim yang diketuai Sapawi pun menetapkan siding ditunda hingga Senin (21/11) mendatang.

"Majelis hakim dengan terpaksa harus menunda sidang hingga dua pecan mendatang, akibat banyaknya pihak tergugat tidak menghadiri persidangan ini. Dalam dua minggu ini, pihak pengadilan akan memanggil para tergugat untuk hadir pada siding berikutnya," kata hakim ketua Sapawi.

Usai persidangan itu, pihak penggugat yang tergabung dalam Solidaritas Rakyat Menggugat SBY (Solidaritas RAMES) menyatakan rasa kecewanya. Juru bicara Solidaritas Rames, Azas Tigor Nainggolan menyesalkan mangkirnya pihak SBY-Boediono serta kementerian lainnya.

"Julian Pasha (Jubir Presiden, red) bohong besar. Pada media dua minggu lalu, dia mengatakan bahwa pihak perwakilan SBY-Boediono akan hadir. Tapi sekarang lihat saja, mana buktinya? Tidak ada yang hadir," ujar Tigor dengan nada tinggi.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam gugatan yang terdaftar dengan Nomor 391/PDT.G/2011/PN.JKT.PST, Solidaritas Rames menggugat Presiden SBY dan sembilan menterinya. Alasannya, amanat konstitusi bahwa Presiden dipilih rakyat dengan tujuan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, ketertiban dunia serta keadilan sosial itu, malah berbanding terbalik dengan kenyataannya.

Atas dasar itu, pihak penggugat menggajukan beberapa tuntutan, antara lain agar majelis hakim menyatakan SBY dan pembantunya bersalah, karena terbukti melakukan perbuatan melawan hukum akibat gagal melaksanakan kewajiban hukumnya untuk memenuhi hak konstitusi rakyat.

Selain juga menghukum SBY karena salahnya untuk meminta maaf kepada rakyat Indonesia karena gagal melaksanakan kewajiban hukumnya untuk memenuhi hak konstitusi rakyat melalui siaran pers yang dilaksanakan oleh SBY didampingi para menterinya.

Mengkuhum SBY untuk mengganti atau mereshuffle susunan kabinet Indonesia Bersatu Jilid II sebagian atau seluruhnya, terutama terhadap para menteri yang tidak menjalankan amanat UUD 1945 untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya tersebut.(tnc/wmr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2