Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Anand Krishna
Hakim Vonis Bebas Anand Krishna
Tuesday 22 Nov 2011 17:24:50
 

Anand Krishna (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Majelis hakim yang dipimpin Albertina Ho menjatuhkan vonis bebas bagi terdakwa Anand Krishna. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan tidak bersalah dalam perkara asusila terhadap Tara Pradipta Laksmi.

Putusan bebas bagi terdakwa Anand Krishna ini disampaikan majelis hakim yang diketuai Albertina Ho dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/11).

Selain itu, majelis hakim dalam putusannya menyebutkan bahwa terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 290 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 KUHP tentang pencabulan. Atas putusan ini, nama baik serta hak serta martabat terdakwa dipulihkan.

Sebelumnya, JPU mendakwa Anand Khrisna melakukan pelecehan sekual terhadap Tara, Sinta dan Sumidah. Atas dasar tersebut pun, jaksa mengajukan tuntutan kepada majelis hakim, agar menghukum terdakwa Anand Krishna dihukum 2,5 tahun penjara.

"Majelis tidak sependapat dengan penuntut umum. Atas dasar ini, terdakwa Anand Khrisna tidak terbukti melakukan unsur melakukan pencabulan dan terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan tersebut," ujar hakim ketua Albertina Ho.

Majelis hakim memutus vonis bebas tersebut, setelah mendengarkan 16 saksi dan lima saksi ahli yang dihadirkan JPU serta delapan saksi yang meringankan dan empat saksi ahli yang dihadirkan pihak terdakwa Anand Krishna.

Perbuatan cabul yang dilakukan Anand tidak memiliki bukti maupun saksi. Seluruh kesaksian korban pelecehan yakni Tara, Sumidah dan Sinta dibantah oleh keterangan saksi Maya Safira dan Anand. Sedangkan bukti berupa tisu berisi sperma yang ditemukan di kamar mandi Layurveda belum dapat dipastikan pemiliknya. Pasalnya, kamar mandi itu bukan khusus untuk Anand.

Atas putusan tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sementara penasihat hukum Anand Krishna, Otto Hasibuan menyambut baik keputusan tersebut. Sikap serupa disampaikan Anand Krishna. “Saya senang dengan putusan ini. Saya mau istirahat dulu dan berdoa,
(perasaan) saya senang," tutur Anand Krishna, usai persidangan.(dbs/bie)



 
   Berita Terkait > Anand Krishna
 
  Eksekusi Anand Krishna Dinilai Batal Demi Hukum
  Anand Krishna dan Dukungan Bagi Kebebasannya
  Anand Krishna Jalani Hukuman di LP Cipinang
  Anand Krishna Akhirnya Ditangkap
  Kejagung Masih Terus Buru Anand Krishna
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2