SAMARINDA, Berita HUKUM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim), dalam sidang pada Rabu (26/9) menjatuhkan vonis terhadap Junaid Bin Tere (40) yaitu penjual judi kupon putih alias togel selama 6 bulan penjara.
"Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Samarinda terhadap terdakwa Junaid Bin Rere yaitu selama 6 bulan penjara, yang dibacakan Majelis Hakim di hadapan terdakwa. Vonis Majelis Hakim lebih rendah 6 bulan dari tuntutan Jaksa penuntut Umum karena dalam fakta persidangan, Majelis Hakim menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan telah menjual Kupon Putih alias Togel sebagaimana dakwaan Jaksa yang telah melanggar Pasal 303 ayat 1 jo Undang - Undang no 55", ujar Majelis Hakim dalam amar putusannya.
Dihari yang sama sebelum Vonis dijatuhkan, JPU Wartono, SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda juga membacakan tuntutannya. Terdakwa Junaid Bin Rere tertunduk lesu setelah mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang mengatakan mengatakan bahwa terdakwa bersalah, dan telah melanggar pasal 303 ayat 1 KUHP. Karena terbukti menjual dan mengedarkan Togel dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 1.780.000 serta 14 lembar kertas togel, terdakwa di tuntut 1 tahun penjara sesuai dengan perbuatannya itu. Setelah mendengar tututan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa hanya terdiam tanpa berbicara satu kata pun.
Namun, ketika Majelis Hakim mengatakan, bahwa saudara Junaid dinyatakan bersalah dan di vonis selama 6 bulan penjara, atas putusan tersebut terdakwa mempunyai hak terima, banding atau pikir - pikir. Dengan semangat terdakwa Junaid Bin Rere langsung mengangkat tangan dan mengatakan, "saya terima pak", ucap Junaid.(bhc/gaj) |