Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Media Sosial Facebook
Halaman Facebook Palsu 'Berharga' Rp1,3 Miliar
Thursday 22 Jan 2015 03:55:18
 

Halaman Facebook palsu Sondra Arquiett sempat memiliki 11 teman sebelum dicabut.(Foto: Facebook)
 
AMERIKA SERIKAT, Berita HUKUM - Departemen Kehakiman Amerika Serikat membayar US$134.000 atau Rp1,3 miliar karena membuat halaman Facebook palsu dengan gambar seorang perempuan. Sondra Arquiett menuntut pemerintah karena seolah-olah dia 'memberikan izin' atas halaman Facebook dengan identitasnya setelah dia memberi akses ke telepon genggamnya kepada para pejabat.

Walau Departemen Kehakiman membayar ganti rugi untuk menyelesaikan gugatan tersebut, namun tetap tidak mengakui kesalahannya.

Kasus ini mengangkat kembali kekhawatiran atas hak pribadi seseorang dan Departemen Kehakiman menyadari mereka mendapat banyak kritikan.

"Pengkajian sedang berlangsung, namun kepemimpinan Departemen Kehakiman sudah bertemu dengan badan-badan penegak hukum untuk membuat jelas perlunya perlindungan hak pribadi dan keamanan pihak ketiga dalam setiap aspek penyelidikan kriminal kami," jelas seorang juru bicara Departemen Kehakiman.

Terlibat narkoba

Kasus ini terjadi pada Juli 2010, ketika Arquiett, yang bekerja sebagai pelayan restoran, ditangkap dan dituduh terlibat dalam jaringan pengedar narkoba.

Dia mengaku bersalah melakukan persekongkolan untuk memiliki kokain dengan tujuan diedarkan dan diganjar hukuman enam bulan tahanan akhir pekan.

Saat penangkapannya, Arquiett menyerahkan telepon genggamnya dan memberikan akses atas data di sana kepada polisi untuk membantu penyelidikan.

Namun Arquiett menegaskan tidak diberi tahu bahwa penyelidikan termasuk pembuatan halaman Facebook dengan nama samarannya, Sondra Prince.

Halaman itu juga memuat fotonya di sebuah mobil BMW, gambarnya saat hanya mengenakan kutang dan celana dalam, serta gambar putra dan keponakannya.

Dengan alasan itu, tahun 2013 dia menuntut pemerintah dan gugatan itu didukung oleh kelompok pegiat hak digital, Electronic Frontier Foundation.(BBC/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Media Sosial Facebook
 
  Wahh, Facebook Ratings 'Jeblok' dan Terancam Didepak dari Play Store
  Bocor Lagi, 533 Juta Nomor Ponsel dan Informasi Data Pengguna Facebook Dicuri
  Facebook Didenda Rp70 Triliun terkait Pelanggaran Privasi Data
  Jelang Hari Pencoblosan, Facebook Luncurkan Fitur Info Kandidat Pemilu 2019
  AS Gugat Facebook Gara-gara Skandal Cambridge Analytica
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2