Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kejaksaan Agung
Halius: Hasil Penelitian Dapat Menjadi Bahan Acuan
Friday 08 Mar 2013 11:27:57
 

Suasana acara Launching Penelitian Biaya Perkara Pidana Umum & Pengelolaan SDM, Jumat (8/3).(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) bekerjasama dengan Australia Indonesia Partnership for Justice Program (AIPJ) menggelar kegiatan Penelitian Biaya Penanganan Perkara Pidana Umum dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kejaksaan RI.

Bertempat di Sasana Pradhana, Gedung Kejaksaan Agung RI lantai 1, Launching kegiatan penelitian tersebut secara resmi dibuka oleh Jaksa Agung RI Basrief Arief.

Ketua KKRI Halius Husen mengungkapkan bahwa pentingnya solusi terhadap masalah biaya penanganan perkara tindak pidana umum di kejaksaan antara lain merupakan hasil temuan dan kajian yang dilakukan oleh KKRI selama kurang lebih 2 tahun.

"Tersedianya anggaran yang memadai, merupakan bagian penting keberhasilan kejaksaan dalam menyelesaikan perkara," kata Halius, Jumat (8/3).

Menurut Halius, kejaksaan perlu menetapkan angka yang realistis guna menentukan berapa sebenarnya anggaran yang diperlukan dalam proses penanganan perkara tindak pidana umum.

KKRI menilai bahwa harapan masyarakat agar kejaksaan menjadi lembaga penegak hukum yang kuat masih tinggi, namun sebaliknya opini yang terbentuk dimana kejaksaan belum mampu memenuhi aspirasi dan rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang di tengah-tengah masyarakat.

Persoalan Sumber Daya Manusia, merupakan faktor utama dan penting dalam upaya perbaikan kinerja kejaksaan kedepan. Biaya yang sesuai dan SDM berkualitas pada akhirnya akan berdampak besar pada perbaikan kinerja kejaksaan kedepan.

"KKRI dan AIPJ bersepakat untuk melakukan penelitian yang pada akhirnya hasil penelitian ini dapat menjadi bahan acuan untuk menentukan besaran biaya penanganan perkara tindak pidana umum, serta arah dan kebijakan pengembangan SDM kejaksaan kedepan," jelas Halius.

Sementara itu, Mr Craig Ewers selaku Team Leader AIPJ dalam sambutannya mengungkapkan bahwa ukuran keberhasilan AIPJ tak lain karena adanya keberhasilan dari Mitra AIPJ itu sendiri.

"Kami juga bisa dikatakan berhasil jika mitra-mitra kami juga berhasil. Kami menyambut baik kerjasama-kerjasama dengan kejaksaan Provinsi dan Kabupaten," kata Craig Ewers.

Kegiatan ini disambut baik oleh Jaksa Agung Basrief Arief yang menginginkan adanya perubahana yang berarti bagi kinerja kejaksaan.

"Dengan sumber daya manusia yang baik, dengan pembiayaan yang cukup, kejaksaan akan bangkit. Masyarakat menaruh harapan besar pada kejaksaan. Paradigma lama harus kita tinggalkan, dan harus dengan paradima baru dan dengan hati nurani," pesan Basrief Arief.

Sedikit diceritakannya mengenai kisah getir seorang Jaksa di Kalimantan Timur yang dengan kesungguhan bekerja dengan baik, namun suatu hari ketika Jaksa tersebut hendak ke kantor dengan mengendarai sepeda motor, Ia tertabrak truk dan meninggal dunia.

Kisah tersebut menyampaikan pesan, bahwa kesungguhan dalam bekerja, akan menjadi lebih baik jika didukung oleh kehati-hatian dan kesejahteraan.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kejaksaan Agung
 
  Jaksa Agung Himbau Staf Ahli Memantau Perkembangan dan Perubahan KUHP atau KUHAP
  Amir Yanto Jadi Jamintel Gantikan Sunarta yang Menjadi Wakil Jaksa Agung
  Wakil Jaksa Agung Apresiasi Kejati Kalbar Terkait Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
  Ini Tujuan Wakil Jaksa Agung Berkunjung ke Riau
  Ini Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Undangan Konperensi Pers DPP PEKAT IB
 
ads1

  Berita Utama
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara

Penahan 3 Mahasiswa Undip Diharapkan Diselesaikan Melalui Restorarive Justice

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2