Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Hamka Yandhu Minta KPK Seret Penyandang Dana Suap
Monday 09 Jan 2012 16:57:34
 

Hamka Yandhu minta KPK usut dan tuntaskan kasus suap cek pelawat tersebut (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Angota Komisi IX DPR perode 1999-2004 Hamka Yandhu memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan sebagai saksi dugaan suap kasus cek pelawat terkait terpilihnya Miranda Swaray Goeltom sebagai deputi senior gubernur Bank Indonesia (BI). Ia diperiksa keterangannya untuk tersnagka Nunun Nurbaeti.

Saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Senin (9/1), ia terlihat santai dan tenang. Hamka datang tanpa didampingi penasihat hukumnya. Ia menolak memberikan pernyataan, sebelum diperiksa tim penyidik KPK. Ia meminta wartawan untuk bersabar menunggu pemerikaannya hinga selesai.

Usai menjalani pemeriksaan kurang dari dua jam, Hamka Yandhu pun buka suara. Menurut dia, , pemeriksaannya memang berlangsung singkat, karena tim penyidik meminta keterangan tak terlalu banyak. "Singkat, karena penyidik hanya menanyakan dua pertanyaan," ujar dia.

Hamka menyatakan kekesalannya, karena hingga kini KPK hanya menyentuh penerima saja. KPK harus juga mampu menyeret pemberi dan penyandang dana suap tersebut. "Kasus ini belum selesai, karena KPK harus menyelidiki hingga tuntas kasus ini. Para penerima suap itu sudah dihukum semua, sekarang tinggal menuntaskan siapa pemberi dan penyandang dananya," seloroh dia.

Jika KPK tak bisa menyeret pemberi dan penyandang dana suap tersebut, Hamka meminta nama baiknya dipulihkan. "Kalau KPK tak mempu menyeret pemberi ana suap itu, harus cepat memulihkan nama baik saya. Pokoknya, KPK harus menuntaskan dan menyeret siap siapa pemberi suap tersebut,” tutur politisi Partai Golkar ini.

Namun, Hamka enggan berkomentar lebih jauh soal keterlibatan Miranda. Dirinya pun tidak tidak tahu-menahu soal asal-usul dana cek perjalanan tersebut. Pengadilan juga belum bisa membuktikan asal-usul pemberi dana tersebut dari mana. Hal ini harus dituntaskan KPK

Meski tidak mengetahui asal-usul pemberi suap, namun Hamka mengaku bahwa dirinya mengenal dengan baik sosok Miranda. Sebab, saat dirinya menjadi anggota DPR, Miranda saat itu masih menjabat sebagai deputi gubernur BI, sehingga sering bertemu saat rapat kerja dengan BI. “Pertemuan sebatas dalam rapat kerja saja,” imbuh dia.

Sebagaimana diberitakan, kasus ini mencuat setelah Agus Condro memberikan pengakuan soal suap pemilihan deputi senior gubernur BI kepada KPK pada pertengahan 2008 lalu. Politisi PDIP ini menyatakan bahwa dirinya menerima 10 lembar cek perjalanan senilai Rp 500 juta, usai terpilihnya Miranda Goeltom mengisi jabata itu.

KPK menindaklanjutinya setelah mendapatkan data tambahan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan adanya aliran 400 cek pelawat, usai Miranda Goeltom terpilih sebagai DGS BI. Salah satu penerima cek tersebut adalah Hamka Yandhu. Ternyata Hamka tidak sendirian, karena juga menyeret Dudhie Makmun Murod (FPDIP), Udju Juhaeri (FTNI/Polri) dan Endin AJ Soefihara (FPPP). Keempatnya dijadikan tersangka dan diadili serta divonis bersalah atas kasus itu.

Dalam perkembangan selanjutnya, KPK menetapkan puluhan tersangka yang merupakan politisi Senayan itu dalam kasus suap cek pelawat ini. Mereka pun bernasib sama seperti Hamka Yandhu. Mereka divonis bersalah dan dipenjarakan, karena dalam persidangan terbukti menerima suap cek pelawat itu.(inc/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2