Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pilkada
Hana Hasanah Rangkul Pemilih Pemula agar Tidak Golput
2016-11-08 09:22:41
 

Calon Gubernur Gorontalo Hana Hasanah saat foto bersama dengan para pemilih pemula.(Foto: Istimewa)
 
GORONTALO, Berita HUKUM - Golongan putih (golput) pada Pemilukada bakal berdampak negatif terhadap pembangunan. Pasalnya, mereka akan mengakibatkan kualitas demokrasi dan partisipasi publik menurun.

"Mengabaikan hak pilih menyebabkan dampak negatif bagi pembangunan baik didaerah dan nasional. Semakin tinggi persentase pemilih pemula yang ikut mempergunakan hak suaranya, maka semakin tinggi kualitas demokrasi kita yang masih berusia muda ini," ujar Hana Hasanah di Gorontalo, Senin (7/11).

Calon Gubernur Gorontalo ini mengatakan, para pemuda mempunyai karakteristik yang berbeda dengan segmen pemilih yang lain. Guna meningkatkan partisipasi yang tinggi dari kalangan pemuda maka diperlukan pendekatan yang khusus.

"Jadi kita harus bisa mengkondisikan mereka untuk bisa menjadi pemilih kritis, tidak individualistis dan punya visi," kata Hana.

Diterangkannya, melihat realitas kondisi dunia kepemudaan dewasa ini yang berada di sekitar budaya pop, instan, dan hedonis seakan mendorong para pemuda untuk cenderung labil, apatis dengan dunia perpolitikan.

"Kondisi demikian seharusnya menjadi tantangan bagi setiap kalangan untuk membangun kesadaran para pemuda untuk melek politik dan menjadi pemilih cerdas," tandasnya.(bh/shs)



 
   Berita Terkait > Pilkada
 
  Pramono Anung-Rano Karno Menangi Pilkada Jakarta 2024
  Tanggapi Pernyataan Jokowi, Mahfud: Enggak Biasa...
  Peneliti: 57 Calon Dinasti Politik Menang Pilkada 2020
  Komisi II Apresiasi Tingginya Partisipasi Pemilih Kepri pada Pilkada Serentak 2020
  Calon Tunggal Pilkada Kutai Kartanegara Hadapi Gugatan di MK, Warga Harapkan Keadilan
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2