Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Partai Hanura
Hanura Kukuhkan Pencalonan Jokowi di Pilpres
2017-08-04 10:35:53
 

Ilustrasi. Joko Widodo (Jokowi).(Foto: dok.BH)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Partai Hanura mengukuhkan pencalonan Joko Widodo (Jokowi) sebagai presiden untuk Pemilihan Presiden periode 2019-2024 dalam Rapat Pimpinan Nasional I Tahun 2017 di The Stones Hotel, Kuta, Jumat (4/8).

"Kamis (3/8) malam saya bertemu 34 Ketua DPD Hanura seluruh Indonesia, mereka sepakat mencalonkan Joko Widodo sebagai calon Presiden 2019-2024," kata Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang (Oso) pada pembukaan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Hanura.

Pengukuhan dukungan itu disampaikan setelah partai mendeklarasikan dukungan kepada Jokowi di Pemilihan Presiden 2019 dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Hanura pada Desember 2016.

Oso mengatakan Hanura sebagai partai pendukung pemerintah tetap berkomitmen pada sikap politiknya, dan akan terus mengawal program-program pembangunan yang dijalankan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Hanura, ia menjelaskan, mendukung kebijakan membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang anti-Pancasila dan anti-Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Bagi Hanura, Pancasila sebagai ideologi sudah final. Membubarkan ormas yang menolak Pancasila adalah konstitusional," ujarnya.

Oso menegaskan bahwa Hanura sebagai anggota partai pendukung pemerintah tidak akan menjegal kebijakan pemerintah.

Seperti pertemanan, ia melanjutkan, berkoalisi dalam pemeritahan juga harus tulus.

"Hanura sebagai anggota koalisi pemerintahan, tidak akan melakukan perbuatan yang menjegal teman apalagi 'menggunting dalam selimut'," katanya.

Partai Hanura melaksanakan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I tanggal 4-5 Agustus 2017. Rapimnas I akan membahas berbagai masalah yang bersifat khusus dan mendesak, serta agenda politik strategis nasional termasuk Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu-Pilpres 2019.(ib/Antara/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Partai Hanura
 
  Hanura Usul Pembentukan UU Pembuktian Terbalik Soal Harta Kekayaan Pejabat Negara
  Pecah Lagi, Konflik OSO-Wiranto Bikin Hanura Makin Tak Diperhitungkan di Pilkada 2020
  Hanura Bambu Apus Sesalkan Penyataan OSO Tuding Wiranto Penyebab Terpuruknya Partai
  Desak Polisi Tersangkakan Komisioner KPU, Ribuan Kader Hanura Geruduk Polda Metro Jaya
  Aswanto SH Putra Asli Bengkulu Bacaleg Partai Hanura untuk DPR RI
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2