Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Partai Hanura
Hanura Kukuhkan Pencalonan Jokowi di Pilpres
2017-08-04 10:35:53
 

Ilustrasi. Joko Widodo (Jokowi).(Foto: dok.BH)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Partai Hanura mengukuhkan pencalonan Joko Widodo (Jokowi) sebagai presiden untuk Pemilihan Presiden periode 2019-2024 dalam Rapat Pimpinan Nasional I Tahun 2017 di The Stones Hotel, Kuta, Jumat (4/8).

"Kamis (3/8) malam saya bertemu 34 Ketua DPD Hanura seluruh Indonesia, mereka sepakat mencalonkan Joko Widodo sebagai calon Presiden 2019-2024," kata Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang (Oso) pada pembukaan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Hanura.

Pengukuhan dukungan itu disampaikan setelah partai mendeklarasikan dukungan kepada Jokowi di Pemilihan Presiden 2019 dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Hanura pada Desember 2016.

Oso mengatakan Hanura sebagai partai pendukung pemerintah tetap berkomitmen pada sikap politiknya, dan akan terus mengawal program-program pembangunan yang dijalankan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Hanura, ia menjelaskan, mendukung kebijakan membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang anti-Pancasila dan anti-Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Bagi Hanura, Pancasila sebagai ideologi sudah final. Membubarkan ormas yang menolak Pancasila adalah konstitusional," ujarnya.

Oso menegaskan bahwa Hanura sebagai anggota partai pendukung pemerintah tidak akan menjegal kebijakan pemerintah.

Seperti pertemanan, ia melanjutkan, berkoalisi dalam pemeritahan juga harus tulus.

"Hanura sebagai anggota koalisi pemerintahan, tidak akan melakukan perbuatan yang menjegal teman apalagi 'menggunting dalam selimut'," katanya.

Partai Hanura melaksanakan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I tanggal 4-5 Agustus 2017. Rapimnas I akan membahas berbagai masalah yang bersifat khusus dan mendesak, serta agenda politik strategis nasional termasuk Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu-Pilpres 2019.(ib/Antara/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Partai Hanura
 
  Hanura Usul Pembentukan UU Pembuktian Terbalik Soal Harta Kekayaan Pejabat Negara
  Pecah Lagi, Konflik OSO-Wiranto Bikin Hanura Makin Tak Diperhitungkan di Pilkada 2020
  Hanura Bambu Apus Sesalkan Penyataan OSO Tuding Wiranto Penyebab Terpuruknya Partai
  Desak Polisi Tersangkakan Komisioner KPU, Ribuan Kader Hanura Geruduk Polda Metro Jaya
  Aswanto SH Putra Asli Bengkulu Bacaleg Partai Hanura untuk DPR RI
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2