Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kebakaran
Hanya Hitungan Menit, 3 Rumah dan 1 Bangsal Ludes Dilalap Api
Thursday 10 Jan 2013 14:39:15
 

Suasana setelah terjadi kebakaran, Kamis (10/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Saat warga sedang melayat warga sekitarnya yang meninggal dunia, di Jalan KS Tubun Gg. 7 RT 13 Kelurahan Bugis Kecamatan Samarinda Kota, Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) Kamis (10/1) langsung panik dengan kebakaran yang terjadi di jalan serta gang yang sempit dan padat penduduk tersebut sehingga dalam hitungan menit yang tidak lebih dari 15 menit, api melalap 3 rumah serta satu bangsal sehingga sedikitnya 22 jiwa kehilangan tempat tinggal.

Sumber yang diperoleh pewarta BeritaHUKUM.Com di tempat kejadian bahwa, api mulai muncul dibagian tengah bangsalan milik Sujono (46) yang dihuni Bandrun, Kusworo dan Ali. Awalnya hanya muncul asap, namun tiba-tiba api langsung membesar dan menghaguskan 3 buah rumah dan bangsalan yang salah satunya dihuni mahasiswa, ujar Ujo saksi yang pertama kali melihat munculnya kebakaran tersebut.

Saksi mata Ujo (50) mengatakan, "saat kebakaran saya ada dirumah. Saya melihat munculnya asap dari bagian tengah bangsal diantara bangsal yang dihuni Bandun dan Ali, kemudian saya lari keluar dan teriak tentang adanya kebakaran. Dan hanya hitungan kurang lebih 15 menit, 3 rumah dan satu bangsal sudah ludes terbakar," jelas Ujo.

Sumber lain yang diperoleh pewarta bahwa, saat kebakaran Pemadam Kebakaran sudah datang namun karena gang yang sempit sehingga hanya 2 unit PMK yang berhasil sampai, namun anehnya satu buah Hidrolic yang berada di tengah jalan yang jaraknya hanya 10 meter dari tempat kebakaran tak berfungsi, jelas sumber.

Ketua RT 13 Kelurahan Bugis, Suwandi kepada pewarta di TKP mengatakan kebakaran yang terjadi pada Kamis (10/1) pagi itu sekitar pukul 09:15 WITA, saat warga sedang melayat karena ada yang meninggal. Asal api dari rumah Sujono yang ditinggalin Bagus Siswanto (40), kemudian api tiba-tiba langsung membesar dan menghanguskan 3 buah rumah tunggal dan bangsalan dengan 4 pintu itu.

"Akibat kebakaran tersebut, 7 KK serta 22 jiwa kehilangan tempat tinggal, akibat kebakaran tersebut tidak ada korban jiwa, namun penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan kepolisian", pungkas Suwandi.(bhc/gaj)


Tags : Jual Rumah



 
   Berita Terkait > Kebakaran
 
  Kebakaran Kembali Terjadi di Samarinda, Hanguskan 8 Rumah dan 48 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal
  KM Prince Soya Tujuan Samarinda Terbakar di Pelabuhan Parepare
  Kebakaran Ruko Tiga Pintu di Samarinda, 7 Orang Meninggal Dunia
  Pemukiman Padat Penduduk di Samarinda Seberang Terbakar, 15 Bangunan Jadi Arang
  Berita Terbakar Kapal LCT PT Baroka Sangat Mendiskreditkan, Masalah Korban dan Kerugian Semua akan Ditanggung Perusahaan
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2