Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
Program Drama Religi Ramadhan TRANS TV
Hanya Tuhanlah yang Tahu
Tuesday 02 Jul 2013 22:10:04
 

Para pemain drama religi 'Hanya Tuhanlah Yang Tahu'.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Bulan Ramadhan sebuah momen yang berharga bagi dunia pertelevisian menyuguhkan sebuah tontonan berkualitas. TRANS TV dengan bangga menghadirkan program-program unggulan Ramadhan, salah satunya sebuah drama religi spesial Hanya Tuhan Lah Yang Tahu (HTYT) yang digarap berkualitas film layar lebar. HTYT mulai tayang perdana di hari pertama bulan Ramadhan Senin – Minggu pkl. 20.30 WIB.

Lahir dari seorang penulis drama religi terlaris dan ternama Wahyu H.S. yang telah berhasil pada program sebelumnya Para Pencari Tuhan, HTYT diharapkan mampu memberi angin segar bagi drama pertelevisian Indonesia. Skenario dan cerita yang kuat tentang sebuah perjuangan dakwah agama yang diambil dengan sudut pandang berbeda menjadikan program ini lain dari drama pada umumnya. Kualitas pengambilan adegan yang setara dengan film diimbangi akting prima para pemainnya menjadi unggulan tersendiri bagi HTYT.

Hanya Tuhan Lah Yang Tahu mengisahkan seorang Ustadz Muda dari sebuah pesantren kecil dibawah naungan Kyai Din. Cerita dimulai ketika Ustadz Zen yang diperankan oleh Vino G. Bastian dikirim untuk berdakwah kesebuah desa misterius yang dikenal dengan “Kampung Maling atau Cimaling”. Konon berdakwah di Cimaling sangatlah sulit, bahkan banyak sekali pendakwah dari berbagai agama telah mati saat ingin mengenalkan konsep tentang agama dan Tuhan ke warga Cimaling tersebut. Kyai Din sendiri memiliki tekad kuat ingin meng-Islam-kan warga Cimaling. Untuk itulah Ustadz Zen diutus, dengan syarat bahwa dakwahnya di Cimaling akan menjadi mas kawin Ustadz Zen untuk menikahi Vira (Fanny Gazani), Anak Kyai Din dan sang istri diperankan oleh Renita Sukardi. Untuk mendapatkan restu Kyai Din, maka berangkatlah Ustadz Zen ke desa berbahaya itu.

Ustadz Zen merupakan murid Kyai Din (Marwoto) seorang pemimpin pesantren yang nyentrik dengan karakter nyeleneh dan cerdik, tetapi ia selalu bersikap bijak dalam mengajarkan agama dengan cara yang tidak biasa. Namun demikian, dia sangat menyayangi murid-muridnya terutama Ustadz Zen.

Amanah yang diemban Ustad Zen tidaklah mudah, ia harus berhadapan dengan Master King (Egi Fadli) Pemimpin di Kampung Cimaling dan tangan kanannya Ki Slampret (Mamiek) ‘orang pintar’ yang dihormati di kampung tersebut untuk memantau gerak-gerik Ustadz Zen. Ditengah perjuangannya Ustadz Zen pun harus berhadapan dengan maling cantik bernama Pinoy (Masayu Anastasia) anak dari Ki Slampret dan komplotan lainnya yg diperankan Yurike Prastika.(bhc/rls/rat)



 
   Berita Terkait > Program Drama Religi Ramadhan TRANS TV
 
  Hanya Tuhanlah yang Tahu
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2