Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
PLN
Hapus Subsidi Bertahap, Tarif Listrik 6 Golongan Disesuaikan Per 1 Juli
Sunday 29 Jun 2014 04:13:23
 

Ilustrasi. Tower Sutet Listrik PLN.(Foto: BH/coy)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dengan alasan untuk mempertahankan kelangsungan pengusahaan penyediaan tenaga listrik, peningkatan mutu pelayanan kepada konsumen, peningkatan rasio elektrifikasi, dan mendorong subsidi listrik yang lebih tepat sasaran, terhitung mulai 1 Juli 2014 ini, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyesuaikan tarif listrik untuk 6 (enam) golongan.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan ESDM Jarman menegaskan, penyesuaian tarif listrik ini sama sekali bukanlah bagian upaya PT PLN (Persero) untuk meningkatkan pendapatan usaha. Namun semata-mata untuk memberi ruang bagi PLN untuk meningkatkan infrastruktur kelistrikan, termasuk pemasangan listrik untuk pelanggan baru.

"Pendapatan usaha kita (PLN) nggak ada perubahan. Apa yang kita terima tetap sama. Cuma kan dari sisi pembayarannya saja, kalau yang semula harga listrik itu sebagian dibayar pelanggan sebagian dibayar pemerintah dalam bentuk. Subsidi, nantinya, akan sepenuhnya dibayar pelanggan. Jadi yang berubah hanya komposisi pembayarannya saja," kata Jarman dalam acara Coffee Morning dengan tema ‘Penghapusan Subsidi Listrik Melalui Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik Secara Bertahap Untuk Golongan Tertentu’, di gedung Ditjen Ketenagalistrikan, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/6) pagi.

Jarman menjelaskan, penyesuaian tarif listrik ini dilakukan secara bertahap dua bulan sekali, sehingga diharapkan pada akhir November nanti keenam golongan tersebut sudah tidak mendapatkan subsidi lagi.

Keenam golongan pelanggan listrik yang mengalami penyesuaian tarif adalah:

1. Golongan industri menengah non go publik (I-3), naik jadi Rp 964/kwh, dua bulan kemudian akan jadi Rp 1.075/kWh, dan dua bulan berikutnya jadi Rp 1.200/kWh;

2. Golongan Rumah Tangga (R-2 )TR 3.500 Va hingga 5.500 Va, naik jadi Rp 1.210 per kWh,dua bulan beriktnya naik jadi Rp 1.279/kWh, dan dua bulan berikutnya jadi Rp 1.352/kWh;

3. Golongan pelanggan pemerintah (P2) >200 kVa, naik jadi Rp 1.081/kWh, dua bulan berikutnya naik lagi jadi Rp 1.139/kWh, dan dua bulan berikutnya jadi Rp 1.200/kWh;

4. Golongan Rumah Tangga (R-1) TR 2.200 Va naik jadi Rp 1.109/kWh, dua bulan berikutnya naik lagi jadi Rp 1.224/kWh, dan dua bulan berikutnya jadi Rp 1.353/kWh;

5. Golongan penerangan jalan umum (P-3) naik jadi Rp 1.104/kWh, dua bulan berikutnya naik lagi jadi Rp 1.221/kWh, dan dua dua bulan berikutnya jadi Rp 1.352/kWh; dan

6. Golongan pelanggan rumah tangga (R-1) 1.300 Va naik jadi Rp 1.090/kWh, dua bulan berikutnya naik lagi jadi Rp 1.214/kWh, dan dua bulan berikutnya jadi Rp 1.352/kWh.

“Penyesuaian tarif listrik ini berlaku mulai 1 Juli 2014,” kata DJK ESDM, Jarman.

Lebih Rendah

Meski telah dilakukan penyesuaian, Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman mengklaim bahwa Tarif Tenaga Listrik (TTL) di Indonesia masih lebih murah daripada tarif listrik di negara-negara tetangga.

Ia menyebutkan, tarif listrik di Indonesia masih lebih murah dibanding tarif listrik industri di Thailand, Filipina dan Singapura. Bahkan jika seluruh subsidi listrik itu dicabut pun, menurut Jarif, tarif listrik di Indonesia masih murah.

"Kajian LPEM FEUI dengan seandainya subsidi dicabut, listrik kita (Indonesia) masih di bawah tarif listirk industri Thailand, Filipina dan Singapura," papar Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM itu. (ESDM/ES/setkab/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > PLN
 
  Sartono Pertanyakan Rencana Penyesuaian Tarif Listrik
  Pembangkit Kekurangan Batu Bara, PLN Harus Jamin Tak Ada Pemadaman Listrik
  Buruknya Komunikasi PLN dengan Pelanggan, DPR Kembali Pertanyakan Lonjakan Tagihan Listrik
  Pemerintah Gratiskan Tarif Listrik Bagi Pelanggan PLN Daya 450 VA dan Potongan 50 Persen untuk 900 VA Selama 3 Bulan
  Kejadian Listrik Padam, FSP BUMN akan Laporkan Direksi PLN ke Bareskrim
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2