SURABAYA, Berita HUKUM - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Hatta Rajasa mengatakan pemerintah akan mengajukan harga maksimum Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi kepada DPR sebesar Rp 6.000 per liter. Namun, tak dijelaskan kapan kepastian kenaikan harga ini diberlakukan.
"Pemerintah secara tegas tetap mengajukan kenaikan harga BBM bersubsidi kepada DPR bersama paket kompensasi atau perlindungan sosial kepada warga miskin. Yakni, mulai menambah beasiswa sekolah, bantuan langsung tunai (BLT), serta jatah raskin (beras untuk rakyat miskin)," kata Hatta usai memberikan kuliah umum di Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya, Sabtu (11/5).
Menurut Hatta, pengajuan harga BBM bersubsidi tersebut akan dimasukkan ke dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2013.
Pemerintah siap menyerahkan draf rancangan APBN-P perubahan yang telah rampung kepada DPR, yang didalamnya juga mencakup pemberian kompensasi kepada rakyat miskin dengan adanya kenaikan haraga BBM bersubsidi.
Paket kompensasi sendiri sudah dibuat dalam draf rancangan APBN perubahan yang kini telah rampung siap diserahkan untuk kemudian dibahas dengan Komisi XI DPR-RI.
“Kemungkinan diagendakan pada Senin minggu depan, Saya harapkan (dana kompensasi) betul-betul dapat memberi perlindungan sosial kepada masyarakat yang terkena dampak dari kenaikan BBM. Agar kita bisa menjaga daya beli mereka," katanya.
Namun, terkait durasi pemberian dana kompensasi tersebut, Hatta mengaku masih akan berunding dengan DPR untuk membahas berapa lama pemberian dana kompensasi itu.
"Dana kompensasi dibahas dengan DPR, untuk berapa bulannya? BLSM-nya berapa lama? Dari situ nanti kita lihat berapa yang diajukan," jelasnya.(dry/ipb/bhc/opn) |