Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Buruh
Hari Buruh, Legislator Minta PP Pengupahan Direvisi
2017-05-02 10:19:11
 

Anggota Komisi IX DPR RI dari fraksi PPP, Okky Asokawati.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam peringatan hari buruh internasional yang jatuh pada 1 Mei 2017 ini anggota Komisi IX DPR RI, Okky Asokawati meminta pemerintah untuk memberi kado bagi para buruh dengan merevisi PP nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Seperti soal penghitungan formulasi upah yang hanya berpijak pada angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi oleh BPS. Formula rumus kenaikan upah minimum ini tidak berpijak pada kondisi obyektif di masing-masing wilayah. Akibatnya, kepala daerah sebagai pihak yang memutuskan besaran upah tidak memiki ruang yang leluasa dalam menentukan upah buruh di wilayahnya," katanya kepada edunews.id, Senin (1/5).

Okky juga mendorong kepada kepala daerah untuk membuat terobosan dengan membuat politik kebijakan yang berorientasi kepada keberpihakan kepada buruh. Seperti mendorong pemerintah daerah untuk membuat program ketersediaan perumahan bagi buruh dengan memberikan insentif.

"Komitmen ini penting untuk memastikan keberpihakan pemerintah terhadap kalangan buruh. Momentum sejumlah pilkada di sejumlah daerah harus diwujudkan oleh kepala daerah terpilih untuk mengkonkretkan program kerjanya," jelas Sekretaris Majelis Pakar DPP PPP ini.

Terkait persoalan buruh migran, pihaknya meminta stakeholder seperti kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Luar Negeri, BNP2TKI untuk meningkatkan koordinasinya. Persoalan buruh migran yang muncul hanyalah pengulangan peristiwa. Munculnya persoalan tersebut menunjukkan kurangnya koordinasi antarinstansi.

"Pemerintah semestinya membuat aturan khusus terkait pengangkatan pegawai pengawas tenaga kerja di tengah moratorium rekrutmen PNS. Minimnya jumlah pengawas tenaga kerja memberi dampak yang nyata bagi tenaga kerja kita," ujar Okky.

Seperti di DKI Jakarta, Okky menjelaskan dari 9.000 perusahaan yang ada, hanya 100 pegawai pengawas tenaga kerja. Efek dari minimnya pengawas tenaga kerja akan memberi dampak seperti kurang terpantau persoalan buruh.

"Belum lagi soal polemik keberadaan tenaga kerja asing," ujarnya.(edunewsid/TN/ppp./bh/sya)



 
   Berita Terkait > Buruh
 
  Menaker Batalkan Aturan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun
  Puluhan Ribu Orang Siap Demo Kibarkan Bendera Putih pada 5 Agustus 2021
  ASPEK Indonesia: Menaker Mau Hapus UMK Kabupaten/ Kota, Dipastikan Rakyat Makin Miskin
  Gerindra dan Buruh Sama-Sama Perjuangkan Kesejahteraan Rakyat
  Pengusaha Asing Kabur dan Ribuan Pekerja Tidak Dibayar Upahnya, Dimana Tanggung Jawab Pemerintah?
 
ads1

  Berita Utama
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

 

ads2

  Berita Terkini
 
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2