Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Cek Perjalanan
Hari Ini, KPK Tahan Miranda Goeltom
Friday 01 Jun 2012 17:03:03
 

Miranda Goeltom saat tiba di Gedung KPK (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Tersangka kasus suap cek pelawat perjalana anggota DPR, untuk pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom kabarnya akan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai hari ini.

Menurut Karo Humas KPK, Johan Budi pihaknya, sudah merencanakan penahanan Guru besar Universitas Indonesia ini. “ Kami sudah merencanakan penahanan,” ujarnya saat ditemui wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/6).

Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, dirinya memastikan bahwa Miranda akan ditahan hari ini. “Penahan dilakukan hari ini," katanya melalui pesan singkat kepada Kompas.com.

Selain Busyro, Ketua KPK, Abraham juga menyatakan hal serupa, bahkan dirinya telah menandatangani surat penahanan Miranda, selama 20 hari sejak hari ini hingga 20 Juni mendatang. Selain itu, KPK telah mengumpulkan banyak bukti dan saksi terkait tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepada Miranda.

Sementara itu, pengacara Miranda, Andi Simangunsong, mengatakan kliennya pasrah atas semua putusan yang dijatuhkan KPK.

Tetapi saat tiba di Gedung KPK, Miranda tidak menyatakan siap atau tidak. "Saya tidak mau berandai-andai sekarang," ungkapnya.

Seperti diketahui, hari ini merupakan pemeriksaan perdana Miranda sebagai tersangka. Yang ditetapkan KPK pada 26 Januari 2012.

Dalam kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia ini, Miranda diduga ikut serta membantu Nunun Nurbaeti memberi suap ke sejumah anggota DPR 1999-2004. Nunun divonis dua tahun enam bulan karena dianggap bersalah menjadi pemberi suap.

Kasus ini telah menyeret sejumlah anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004. Lebih dari 20 anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, dan Fraksi TNI/Polri dijebloskan ke penjara karena terbukti menerima suap saat memilih Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 yang dimenangi Miranda.(dbs/biz)






 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2