Peradilan |
|
Kasus Suap Buol
Hari Ini, Pengadilan Tipikor Akan Vonis Hartati
Monday 04 Feb 2013 10:33:27 |
|
 Suasana persidangan Siti Hartati Murdaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (14/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/din) |
|
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dijadwalkan akan membacakan vonis terhadap terdakwa kasus korupsi Buol, Hartati Murdaya pada hari Senin (04/02) pagi ini.
Hartati yang juga merupakan mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat ini sebelumnya telah dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda sebesesar Rp 200 juta oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidangan pertengahan bulan lalu.
Jaksa dalam tuntutannya mengatakan Hartati Murdaya secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur dalam pasal 5a Undang-Undang Tipikor.
Hartati didakwa terlibat kasus suap pada Bupati Buol Amran Batalipu sebesar Rp 3 miliar.
Pemberian itu dilakukan agar Amran menerbitkan sejumlah surat yang berkaitan dengan proses pengajuan izin usaha perkebunan (IUP) dan hak guna usaha (HGU) tanah perkebunan sawit Hartati, PT Cipta Cakra Murdaya.
Namun dalam persidangan tuduhan jaksa ini telah dibantah oleh tim pengacara Hartati yang mengatakan bahwa tidak ada saksi di persidangan yang menyebutkan klien mereka mengetahui perihal adanya pemberian dana sebesar Rp 3 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menahan Siti Hartati Murdaya sejak bulan September tahun lalu.
Selain dikenal sebagai petinggi partai yang berkuasa saat ini Hartati juga dikenal sebagai salah pebisnis berpengaruh di Indonesia.
Hartati dan suaminya Murdaya Poo masuk dalam 20 besar orang terkaya di Indonesia versi sebuah majalah bisnis dengan perkiraan aset mencapai US$ 1,15 miliar.(bbc/bhc/opn) |
|
|
|
|
|
|
|
ads1 |
×
|
ads2 |
 |
ads3 |
 |
|