Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Suap Buol
Hari Ini, Pengadilan Tipikor Akan Vonis Hartati
Monday 04 Feb 2013 10:33:27
 

Suasana persidangan Siti Hartati Murdaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (14/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dijadwalkan akan membacakan vonis terhadap terdakwa kasus korupsi Buol, Hartati Murdaya pada hari Senin (04/02) pagi ini.

Hartati yang juga merupakan mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat ini sebelumnya telah dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda sebesesar Rp 200 juta oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidangan pertengahan bulan lalu.

Jaksa dalam tuntutannya mengatakan Hartati Murdaya secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur dalam pasal 5a Undang-Undang Tipikor.

Hartati didakwa terlibat kasus suap pada Bupati Buol Amran Batalipu sebesar Rp 3 miliar.

Pemberian itu dilakukan agar Amran menerbitkan sejumlah surat yang berkaitan dengan proses pengajuan izin usaha perkebunan (IUP) dan hak guna usaha (HGU) tanah perkebunan sawit Hartati, PT Cipta Cakra Murdaya.

Namun dalam persidangan tuduhan jaksa ini telah dibantah oleh tim pengacara Hartati yang mengatakan bahwa tidak ada saksi di persidangan yang menyebutkan klien mereka mengetahui perihal adanya pemberian dana sebesar Rp 3 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menahan Siti Hartati Murdaya sejak bulan September tahun lalu.

Selain dikenal sebagai petinggi partai yang berkuasa saat ini Hartati juga dikenal sebagai salah pebisnis berpengaruh di Indonesia.

Hartati dan suaminya Murdaya Poo masuk dalam 20 besar orang terkaya di Indonesia versi sebuah majalah bisnis dengan perkiraan aset mencapai US$ 1,15 miliar.(bbc/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus Suap Buol
 
  Selepas Diperiksa KPK Totok Lestiyo Memilih Kabur dari Wartawan
  Saiful Mujani Kembali Dipanggil KPK
  Kasus Suap Bupati Buol, KPK Tetapkan Toto Listyo Sebagai Tersangka Baru
  Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara, Amran Batalipu Ajukan Banding
  Usai Vonis, Hartati: KPK Salah Menentukan Pasal
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2