JAKARTA, Berita HUKUM - Rasyid Amrullah Rajasa, terdakwa kasus kecelakaan maut di Tol Cikampek Km 3+335, 1 Januari 2013 lalu, akan menjalani sidang terakhir dengan agenda vonis di Pengadilan Negri (PN) Jakarta Timur pada Senin (25/3) sekitar pukul 09:00 WIB.
"Sesuai dengan jadwal, hari ini sidang putusan, jam 09:00 WIB. Mudah-mudahan tidak ada halangan," ujar Janiko Girsang, Humas PN Jakarta Timur, Senin pagi.
Janiko melanjutkan, tidak ada persiapan khusus jelang sidang vonis putra Menteri Koordinator Perekonomian RI Hatta Rajasa tersebut. Semua hal, mulai dari pengamanan dan perangkat sidang sama seperti sidang-sidang Rasyid sebelumnya. "Sama semua, tak ada yang dibedakan," ujarnya.
Pria yang ikut menjadi salah satu hakim anggota dalam sidang Rasyid tersebut mengungkapkan, apa yang akan diputuskan dalam sidang kali ini dipastikannya, telah memenuhi unsur keadilan dan telah sesuai fakta persidangan sebelumnya. "Pastinya kita memutuskan berdasarkan fakta hukum yang dijumpai selama sidang," lanjutnya.
Rasyid adalah tersangka kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi arah Bogor, KM 3+335, pada pada 1 Januari 2013 pagi. Mobil BMW B 272 HR yang dikemudikan Rasyid menghantam angkutan umum jenis Daihatsu Luxio F 1622 CY hingga dua penumpangnya, Harun (60) dan Rehan (1,5) meninggal dunia serta tiga orang lain luka-luka.
Polisi menerapkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal yang dikenakan yakni 283 tentang Mengemudi dalam Kondisi Tertentu, Pasal 287 tentang Melanggar Rambu Lalu Lintas dan Pasal 310 mengenai Kelalaian Mengemudi yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa M Rasyid Amrullah Rajasa dengan dakwaan berlapis atas kasus kecelakaan maut yang menewaskan dua orang pada Selasa 1 Januari 2013.
"Primer Pasal 310 ayat ke 4 Undang-Undang Lalu Lintas, Subsider Pasal 310 ayat 3. Dakwaan kedua Pasal 310 ayat 2 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan," kata JPU Emilwan Ridwan usai persidangan Rasyid yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Penggilingan, Jakarta Timur, Kamis (14/2).
Rasyid yang merupakan putra Menteri bidang Perekonomian Hatta Rajasa ini terancam hukuman enam tahun bui. Atas ancaman hukuman itu Rasyid mengaku tak keberatan.(dbs/bhc/rby)
|