Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Hari Ini Anas Kembali Memenuhi Panggilan KPK
Friday 23 Sep 2011 00:35:48
 

Anas Ubraningrum Usai Di Periksa KPK (Istimewa)
 
Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Ubraninggrum hari ini kembali memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Anas menjalani pemeriksaan selama 3 jam lebih. Dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam dirinya didampingi Wakil Sekretaris Jenderal Demokrat Saan Mutopa dan Divisi Hukum Demokrat Denny Kailimang.

Usai, menjalani pemeriksaan Anas berinisiatif mengelar konpers singkat. “ Hari ini saya dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait kasus PLTS atas nama tersangka Dimas Ginting. Lalu sampaikan bahwa saya tidak mengenal saudara Dimas dan tidak tahu menahu terkait proyek program PLTS tersebut, justru saya baru tahu dari media sehingga saya dipanggil untuk diperiksa pada hari ini," katanya pada saat konpres di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta, Kamis (22/9).

Anas juga menambahkan bahwa kedatangannya ke KPK itu hanya sendiri. "Saya hadir langsung hari ini sendiri, tetapi bayak teman-teman partai yang ingin mengantar, tp saya ingin sendiri saja. Karena saya sendiri yang tahu mengenai diri saya," tambahnya.

Anas terseret dalam pusaran kasus korupsi PLTS, setelah Muhammad Nazaruddin membeberkan kongsi usaha mereka di PT Anugrah Nusantara. Nazar mengaku dirinya dan Anas sebagai direktur di PT Anugrah.

Seperti yang di ketahui, PT Anugrah adalah satu dari empat perusahaan peserta tender pengadaan proyek PLTS yang kemudian dimenangkan oleh PT Alifindo Nuratama Perkasa. Pengerjaan proyek itu lalu disubkontrakkan kepada PT Sundaya Indonesia.
Akibat praktek subkontrak ini, KPK menduga negara menderita kerugian sebesar Rp 3,6 miliar. (dbs/raf)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Mintarsih Ungkap Hak di Balik 'Penggorengan Saham' Sorotan Menkeu Purbaya

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2