Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Simulator SIM
Hari Ini Bukanlah Jum'at Keramat Bagi Irjen Djoko Susilo
Friday 05 Oct 2012 23:41:55
 

Irjen Djoko Susilo saat dimintai keterangannya oleh para wartawan (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi Simulator SIM di gedung KPK selama lebih kurang delapan Jam, Jumat (5/10), tepatnya sebelum waktu adzan maghrib tadi, Djoko Susilo akhirnya keluar dari gedung KPK dan tidak langsung ditahan seperti yang di gembar - gemborkan oleh pimpinan KPK Abraham Samad kemarin. artinya hari jumat ini, bukanlah menjadi jumat keramat di KPK bagi Irjen Djoko Susilo.

Setelah selesai diperiksa, Irjen Djoko Susilo keluar dengan mengenakan jaket kulit hitam. sedangkan, bajunya masih seperti yang dipakainya saat memasuki gedung KPK pagi tadi. Irjen Djoko Susilo diperiksa sebagai tersangka kasus Simulator SIM di Korlantas mabes Polri.

Ia mandatangi gedung KPK, sekitar pukul 09:10 WIB pagi tadi, dan pergi keluar meninggalkan gedung KPK sekitar pukul 17.50 WIB sore tadi. Saat meninggalkan gedung KPK, Irjen Djoko Susilo mengatakan, "Saya hari ini menjalankan proses hukum, karena saya masih mematuhi aturan hukum yang berlaku", ujarnya.

Perwira Tinggi POLRI bintang dua ini sama sekali tidak menjelaskan materi pemeriksaannya hari ini. Djoko ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama dengan dua orang lainnya. Salah satunya adalah wakil kepala korlantas Mabes Polri yaitu, Brigadir Jendral Pol Didik Purnomo Budi Susanto, dan Direktur PT. Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang. Djoko bersama dengan dua tersangka lainnya, diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan, sehingga mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar. Adapun kerugian negara dalam proyek pengadaan Simulator roda dua dan roda empat ini mencapai Rp 100 miliar.

Selain itu, Djoko juga diduga telah menerima suap miliaran rupiah dari Budi Susanto, terkait proyek senilai Rp 198,6 miliar tersebut. Uang suap itu diduga diberikan Budi melalui Sukotjo. Kasus ini berawal setelah PT. CMMA, perusahaan milik Budi Susanto, menjadi pemenang tender proyek. Perusahaan tersebut membeli barang dari PT. ITI senilai total Rp 90 miliar. Sedangkan nilai total dari tender proyek Simulator roda empat dan roda dua yang dimenangkan PT. CMMA senilaii Rp 198,7 miliar. Adapun penunjukkan PT. CMMA sebagai pemenang tender proyek roda empat 2011 dilakukan atas persetujuan Kepala Polri Jenderal Pol Timur Pradopo.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Simulator SIM
 
  Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
  KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
  Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
  Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2