JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi Simulator SIM di gedung KPK selama lebih kurang delapan Jam, Jumat (5/10), tepatnya sebelum waktu adzan maghrib tadi, Djoko Susilo akhirnya keluar dari gedung KPK dan tidak langsung ditahan seperti yang di gembar - gemborkan oleh pimpinan KPK Abraham Samad kemarin. artinya hari jumat ini, bukanlah menjadi jumat keramat di KPK bagi Irjen Djoko Susilo.
Setelah selesai diperiksa, Irjen Djoko Susilo keluar dengan mengenakan jaket kulit hitam. sedangkan, bajunya masih seperti yang dipakainya saat memasuki gedung KPK pagi tadi. Irjen Djoko Susilo diperiksa sebagai tersangka kasus Simulator SIM di Korlantas mabes Polri.
Ia mandatangi gedung KPK, sekitar pukul 09:10 WIB pagi tadi, dan pergi keluar meninggalkan gedung KPK sekitar pukul 17.50 WIB sore tadi. Saat meninggalkan gedung KPK, Irjen Djoko Susilo mengatakan, "Saya hari ini menjalankan proses hukum, karena saya masih mematuhi aturan hukum yang berlaku", ujarnya.
Perwira Tinggi POLRI bintang dua ini sama sekali tidak menjelaskan materi pemeriksaannya hari ini. Djoko ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama dengan dua orang lainnya. Salah satunya adalah wakil kepala korlantas Mabes Polri yaitu, Brigadir Jendral Pol Didik Purnomo Budi Susanto, dan Direktur PT. Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang. Djoko bersama dengan dua tersangka lainnya, diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan, sehingga mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar. Adapun kerugian negara dalam proyek pengadaan Simulator roda dua dan roda empat ini mencapai Rp 100 miliar.
Selain itu, Djoko juga diduga telah menerima suap miliaran rupiah dari Budi Susanto, terkait proyek senilai Rp 198,6 miliar tersebut. Uang suap itu diduga diberikan Budi melalui Sukotjo. Kasus ini berawal setelah PT. CMMA, perusahaan milik Budi Susanto, menjadi pemenang tender proyek. Perusahaan tersebut membeli barang dari PT. ITI senilai total Rp 90 miliar. Sedangkan nilai total dari tender proyek Simulator roda empat dan roda dua yang dimenangkan PT. CMMA senilaii Rp 198,7 miliar. Adapun penunjukkan PT. CMMA sebagai pemenang tender proyek roda empat 2011 dilakukan atas persetujuan Kepala Polri Jenderal Pol Timur Pradopo.(bhc/put) |