Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Adipura
Hari Lingkungan Hidup, Jangan Dinodai Kecurangan dan Penyelewengan Adipura
Tuesday 05 Jun 2012 04:10:23
 

Piala Adipura (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) Salah satu event menarik Jelang Hari Lingkungan Hidup setiap 5 Juni, adalah diumumkannya oleh Presiden di Istana Negara yakni Kota-kota pemenang Adipura seluruh Indonesia, baik kota kecil, sedang, besar sampai Metropolitan. Direktur Jaringan Hijau Mandiri (JHM), Panisean Nasution mengingatkan kepada Pemerintah, agar tujuan utama program Adipura tidak melenceng.

Tujuan utama program Adipura pada dasarnya adalah untuk menciptakan kota yang bersih dan hijau (clean and green city). Disamping itu, tujuan yang lebih penting Adipura pada hakikatnya adalah untuk mengukur sejauh mana visi, misi, kepedulian dan komitmen seorang Kepala Daerah (bupati/walikota) terhadap kualitas lingkungan perkotaan ditengah-tengah merebaknya isu lingkungan seperti Perubahan Iklim (climate changes) dan Pemanasan Global (Global Warming) yang dapat mengancam kehidupan dan kelangsungan keberlanjutan bumi.

Oleh sebab itu, ada beberapa komponen yang menjadi fokus evaluasi dalam program Adipura tersebut antara lain; “masalah sampah perkotaan, penghijaun (RTH), hutan kota, kualitas air, kualitas udara, kelembagaan, daya tanggap, dll.,” ujar Panesean seperti yang dikutip dalam rilis persnya yang diterima BeritaHUKUM.com, Selasa (5/6).

Misalkan untuk mengetahui sejauh mana komitmen & kepedulian seorang Kepala Daerah terhadap pengelolaan lingkungan kota antara lain; “dapat dilihat dari besar kecilnya alokasi anggaran (budget) lingkungan, apakah ada Perda tentang lingkungan, Tata ruang, Tupoksi, kelembagaan,” ujar Sean.

Lebih lanjut, Panisean menjelaskan, Dibalik itu semua tujuan utama yang ingin dicapai dalam program Adipura tersebut adalah untuk membangun kesadaran dan kepedulian warga masyarakat terhadap lingkungan, merubah perilaku masyarakat, serta menumbuhkan budaya bersih dan sehat di lingkungan masyarakat.

“Merubah perilaku masyarakat agar sadar lingkungan tiidaklah semudah membalik telapak tangan, diperlukan upaya-upaya seperti memberikan penyuluhan, penerangan, kampanye, bimbingan dan pembinaan yg terus menerus”. katanya.

Oleh sebab itu diperlukan partisipasi seluruh pemangku kepentingan serta pihak-pihak terkait. Pada Akhirnya, “tujuan mulia dalam ikut berpartisipasi dalam mengurangi Pemanasan Global tersebut hendaknya jangan dinodai oleh kecurangan-kecurangan dan penyelewengan, sehingga melenceng dari tujuan semula yang diharapkan, sehingga yang terjadi nanti bukan Adipura, tapi Adi Pura2,” tegasnya.

Seperti diketahui bahwa hari ini merupakan peringatan Hari Lingkungan Hidup (HLH) Sedunia tanggal 5 Juni 2012, UNEP telah menetapkan tema Hari Lingkungan Hidup Internasional adalah Green Economy: “Does It Include You”. Tema ini diharapkan menjadi tema sentral bagi agenda peringatan hari lingkungan hidup nasional di setiap negara.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup telah menetapkan tema Hari Lingkungan Hidup (HLH) 2012 adalah “Ekonomi Hijau: Ubah Perilaku, Tingkatan Kualitas Lingkungan”. Makna utama dari tema ini adalah pentingnya masyarakat merubah paradigma dan juga perilaku sehingga kualitas lingkungan hidup yang lebih baik akan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia. (jhm/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Adipura
 
  Kota Padang Panjang Meraih ke 14 Kali Penghargaan Piala Adipura
  Raih Piala Adipura, Benny Tatung Apresiasi Kerja Keras Pemerintah Musi Banyuasin Wujudkan Sustainable City
  Raih Adipura Ketiga, Abdul Basyid Has Berharap Kabupaten Karimun Terus Berinovasi Wujudkan Sustainable City
  Kabupaten Gorontalo Optimis Raih Adipura
  Saluran Air Buntu, Kota Jakut Diragukan Raih Adipura
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2