LHOKSUKON, Berita HUKUM - Hari pertama pembukaan pendaftaran bakal calon anggota DPRD dan DPR Kabupaten/Kota, terlihat di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Aceh Utara masih sepi, Selasa (9/4).
Ketua Pokja Pencalonan KPU Aceh Utara, Ayi Jufridar membenarkan pada hari ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka pendaftaran persyaratan pengajuan bakal calon anggota DPR Daerah Provinsi dan DPR Kabupaten/Kota.
Pembukaan pendaftaran bacaleg tersebut, dibuka mulai tanggal 9-22 April 2013 sesuai peraturan KPU nomor 7 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPR Kabupaten/Kota. Sebagaimana yang telah ditetapkan, KPU akan melayani pendaftaran tersebut mulai pukul 08:00-16:00 WIB.
Pun demikian, belum terlihat seorangpun pengurus partai politik baik nasional maupun lokal peserta pemilu legislatif 2014 mengunjungi KPU. "Biasanya mereka menyerahkan berkasnya mendekati pada hari penutupan," pungkas Ketua Pokja Ayi Jufridar.
Ketika dihubungi pewarta BeritaHUKUM.com, ketua DPC PKB Aceh Utara, M. Idris Puteh pun diakuinya belum menyerahkan berkas persyaratanya ke KPU. Katanya, pihaknya saat ini masih melengkapi persyaratan pengajuan calon anggota DPR.
"Kalau sudah selesai persyaratanya, secepatnya kita serahkan ke KPU," pungkasnya.(bhc/sul) |