JAKARTA, Berita HUKUM - Tingkat kehadiran Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta terus membaik. Terbukti, pada hari pertama usai libur lebaran tercatat hanya satu PNS yang kedapatan bolos tanpa keterangan alias alpa. Meski begitu, jumlah ini lebih baik dibanding periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Kepala Bidang Pengendalian Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Slamet mengatakan, setiap tahunnya tingkat disiplin pegawai terus membaik. Terlebih hal ini berkaitan dengan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang diterima oleh masing-masing pegawai. "Hari ini hanya ada satu pegawai yang alpa," ujar Slamet, di Balaikota DKI Jakarta, Senin (12/8), sebagaimana dilansir Berita Jakarta.com
Berdasarkan data dari BKD DKI Jakarta, dari total sebanyak 73.289 pegawai, pada hari pertama kerja usai libur lebaran, tercatat sebanyak 98 pegawai sakit, 57 pegawai izin, 688 pegawai cuti, dan satu pegawai alpa. Sementara sebanyak 36.802 pegawai lainnya masih libur, seperti guru, serta pegawai shift yang usai piket seperti petugas pemadam kebakaran dan Satpol PP.
Angka tersebut menurun dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Pada tahun 2012 tercatat 280 pegawai sakit, 165 pegawai izin, 938 pegawai cuti, 10 pegawai alpa, dan 38.791 pegawai libur. "Tahun lalu, lebih banyak yang alpa. Berarti sudah meningkat kedisiplinannya dibading tahun sebelumnya," katanya.
Dikatakan Slamet, sebagian besar pegawai yang cuti merupakan staf. Sebab bagi eselon III dan eselon II dilarang menambah cuti yang menyambung dengan cuti lebaran. "Yang tidak boleh cuti itu eselon II dan eselon III. Tapi cuti yang nyambung, kalau setelah seminggu atau sebulan berikutnya boleh," ucapnya.
Sementara bagi yang sakit, sambung Slamet, harus menunjukan surat keterangan dari dokter. Bagi PNS yang terbukti tidak masuk kerja tanpa keterangan akan dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga pemecatan sesuai dengan Peraturan Pemerintahan (PP) No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Selain itu, juga pemotongan TKD sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 12 tahun 2012 tentang Pemberian TKD.
"Bagi pegawai yang membandel juga akan diberikan teguran atau peringatan tertulis. Surat teguran tersebut akan berdampak dalam pengembangan kariernya," tandasnya.(bhc/bjk/rat)
|