Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Bioremediasi Chevron
Hari Rabu, Hasil Uji Lab Bioremediasi Akan Diumumkan Kejaksaan
Tuesday 19 Jun 2012 00:07:34
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) akan hasil uji laboratorium kasus bioremediasi PT Chevron pada pekan depan. "Sekitar hari Rabu (20/6), hasil uji lab sample tanah dari proyek biomerediasi bisa diumumkan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Andhi Nirwanto saat dihubungi wartawan, Senin (18/6).

Andi menambahkan, pihak juga menunjuk satu ahli yang sifatnya independen. Guna uji laboratorium tersebut besifat terbuka dan fair."Kami juga menunjuk dan meminta bantuan Pusat Sarana Pengendalian Dampak Lingkungan,” tambahnya.

Sebelumnya penyidik satuan khusus (satsus) pada JAM Pidsus menunjuk Pusat Sarana Pengendalian Dampak Lingkungan (Pusarpedal) Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan uji laboratorium terhadap tanah yang berada di lokasi eksplorasi dan eksploitasi pertambangan PT CPI. Kemen-LH ini dianggap sebagai pihak netral dalam melakukan penyidikan.

Setelah contoh tanah diberikan semuanya ke Pusarpedal Kemen LH, ternyata sumber daya di laboratorium itu tidak bisa meneliti salah satu kandungan yang ada di dalam tanah hasil bioremediasi. Kandungan tersebut adalah THP atau Total Petroleum Hidrokarbon.

Penyidik mengembalikan lokasi uji laboratorium tersebut kepada laboratorium sarana dan prasarana Kejagung. Uji laboratorium pun mulai dilakukan pada 13 Juni 2012 lalu. Selain menyiapkan ahli, penyidik juga meminta Chevron untuk mengajukan ahli.

Hasil dari penelitian itu akan dilampirkan dalam berkas perkara dan dijadikan barang bukti dalam kasus bioremediasi fiktif Chevron yang telah ditetapkan tujuh orang tersangka. Hasil penelitian tersebut akan digunakan sebagai alat bukti berkas perkara para tersangka. (dbs/spr)




 
   Berita Terkait > Kasus Bioremediasi Chevron
 
  Penyidik Kejagung Belum Mampu Hadirkan Tersangka Kasus Chevron
  Kasus Chevron, ‎​​Kejagung Banding Atas Vonis Bahtiar Abdul Fatah
  Kasus Chevron 20 Juta Dollar, Kejagung Panggil Tersangka AT
  3 Terdakwa Chevron Divonis Ringan, JPU Ajukan Banding
  Kasus Bioremediasi Chevron: Tegakkan Hukum dan Keadilan
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2