Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Bioremediasi Chevron
Hari Rabu, Hasil Uji Lab Bioremediasi Akan Diumumkan Kejaksaan
Tuesday 19 Jun 2012 00:07:34
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) akan hasil uji laboratorium kasus bioremediasi PT Chevron pada pekan depan. "Sekitar hari Rabu (20/6), hasil uji lab sample tanah dari proyek biomerediasi bisa diumumkan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Andhi Nirwanto saat dihubungi wartawan, Senin (18/6).

Andi menambahkan, pihak juga menunjuk satu ahli yang sifatnya independen. Guna uji laboratorium tersebut besifat terbuka dan fair."Kami juga menunjuk dan meminta bantuan Pusat Sarana Pengendalian Dampak Lingkungan,” tambahnya.

Sebelumnya penyidik satuan khusus (satsus) pada JAM Pidsus menunjuk Pusat Sarana Pengendalian Dampak Lingkungan (Pusarpedal) Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan uji laboratorium terhadap tanah yang berada di lokasi eksplorasi dan eksploitasi pertambangan PT CPI. Kemen-LH ini dianggap sebagai pihak netral dalam melakukan penyidikan.

Setelah contoh tanah diberikan semuanya ke Pusarpedal Kemen LH, ternyata sumber daya di laboratorium itu tidak bisa meneliti salah satu kandungan yang ada di dalam tanah hasil bioremediasi. Kandungan tersebut adalah THP atau Total Petroleum Hidrokarbon.

Penyidik mengembalikan lokasi uji laboratorium tersebut kepada laboratorium sarana dan prasarana Kejagung. Uji laboratorium pun mulai dilakukan pada 13 Juni 2012 lalu. Selain menyiapkan ahli, penyidik juga meminta Chevron untuk mengajukan ahli.

Hasil dari penelitian itu akan dilampirkan dalam berkas perkara dan dijadikan barang bukti dalam kasus bioremediasi fiktif Chevron yang telah ditetapkan tujuh orang tersangka. Hasil penelitian tersebut akan digunakan sebagai alat bukti berkas perkara para tersangka. (dbs/spr)




 
   Berita Terkait > Kasus Bioremediasi Chevron
 
  Penyidik Kejagung Belum Mampu Hadirkan Tersangka Kasus Chevron
  Kasus Chevron, ‎​​Kejagung Banding Atas Vonis Bahtiar Abdul Fatah
  Kasus Chevron 20 Juta Dollar, Kejagung Panggil Tersangka AT
  3 Terdakwa Chevron Divonis Ringan, JPU Ajukan Banding
  Kasus Bioremediasi Chevron: Tegakkan Hukum dan Keadilan
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2