JAKARTA, Berita HUKUM - Aksi Sepuluh ribuan masa dari Serikat Petani Pasundan yang terhimpun dalam Sekretariat Bersama Pemulihan Hak - Hak Rakyat Indonesia atau (Sekber - PHRI), Siang ini Senin, (24/9). Masa mendatangi gedung Depertement Pertanahan Nasional, dan melakukan aksi orasi mimbar bebasnya di depan pintu gerbang BPN. Dalam melakukan orasinya, salah seorang korlab, Henri Saragih mengatakan bahwa, "pemerintah harus segera mengevaluasi perjanjian yang bisa mengakibatkan permasalahan dan konflik yang berkepanjangan", ujarnya.
Selanjutnya, ia juga meminta kepada kepala BPN Hendarman Supanji, agar masalah sertifikat dan legalitas, Kantor pertanahan di buka melalui satu pintu di Negara Indonesia ini, agar tidak ada lembaga lain yang bisa mengklaim atas kepemiliki tanah yang mengakibatkan saling tumpang tindih dalam bentuk lembaga pemantau penggunaan atas hak tanah, karena tanah lebih berharga dari pada uang, agar tidak ada tumpang tindih dari permasalahan tanah dan sertifikat hak milik tanah yang menimbukan masalah di kemudian hari", pungkasnya.
Akibat dari aksi unjuk rasa Petani, Nelayan, Pelajar dan Mahasiswa ini, Ruas jalan SiSingamangaraja di tutup total. Dan hanya di buka satu lajur Bus Way dari arah Blok M, menuju Kota. Aksi ini mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian Sektor Jakarta Selatan, terlihat Kapolres Jakarta Selatan Kombes Wahyu, turun langsung untuk mengendalikan anggota dalam mengamankan masa dari petani ini. Selepas waktu sholat zhuhur, masa mulai bergerak meningalkan gedung (BPN) pusat, dan selanjutnya menuju Bus yang telah menungu mereka, dan rencananya mereka akan melakukan aksi di depan Istana Merdeka jakarta Pusat.
Beberapa perwakilan pendemo di terima langsung oleh kepala BPN Hendarman Supanji, dalam tuntutanya mereka meminta agar pemerintah menghentikan segala bentuk perampasan atas hak tanah rakyat, dan mengembalikan tanah rakyat, serta meminta pembaruan agraria sejatinya, sesuai dengan Kontitusi 1945 dan UUPA 1960 yaitu, 'tarik anggota TNI dan Polri dari interpensi konflik agraria, menegakkan hak asasi nelayan tradisional, dan melalui perlindungan wilayah tangkap nelayan tradisional, dengan mengesahkan RUU perlindungan Nelayan'. penegakkan hak Asasi upah buruh agar sejahtera dan dihapuskan segera sistim kerja kontrak, dan pencabutan sejumlah UU dan PP yang telah mengakibatkan banyak tanah rakyat yang di rampas dan di miskinkan.(bhc/put)
|