JAKARTA, Berita HUKUM - Lokataru Foundation menilai RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) sebagai 'RUU haram'. Artinya, tak ada justifikasi atau kepentingan mendesak RUU itu dibuat.
"Sebenarnya ini RUU haram karena tidak ada satu pun angle yang memberikan keabsahan. Bahwa IMF atau World Bank sudah setuju emang siapa mereka?" ujar Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar, di Jakarta, Minggu (23/2).
"Jadi legitimasi atau justifikasinya enggak ada satu pun yang kuat di balik pemerintah membahas RUU Omnibus Law ini," kata dia.
Haris berpendapat, RUU Cilaka mengandung sejumlah kecacatan dan kesalahan. Dia khawatir jika RUU Cilaka jadi undang-undang, itu akan dipakai untuk melegitimasi tindakan sepihak pemerintah atas nama investasi.
"Sebetulnya enggak ada RUU ini pun mereka sudah praktikkan kerja investasi. Mengundang investor asing, jadi memang sebetulnya 'tuan punya kuasa' aja. Enggak ada urgensi," ucap Haris.
Dia menjelaskan, jika merujuk riset Bappenas dan PSHK, sebenarnya Indonesia mengalami hyper-regulation alias kebanyakan aturan. Yang harus dilakukan pemerintah sekaran menurut dia adalah mengoneksikan antara program pembangunan dan prolegnas.
Karena itu, ujar Haris, Omnibus Law bukan satu-satunya solusi. Pemerintah juga bisa menata regulasi di masing-masing bidang. "Bisa juga menempatkan orang- orang atau memilih program prioritas dari tumpang tindihnya regulasi," katanya.
Dia mengatakan, jangan-jangan melorotnya pertumbuhan ekonomi bukan lantaran persoalan regulasi semata. Akan tetapi karena pemerintah memang yang tak mampu menertibkan program pembangunan.
"Jangan-jangan kalau kita tertib melakukan program pembangunan justru pertumbuhan ekonomi kita bagus," tuturnya.(AIJ/indonesiainside/bh/sya)
|