Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
HAKI
Harlem Shake Picu Konflik Hak Cipta
Tuesday 12 Mar 2013 16:20:31
 

Joget Harlem Shake.(Foto: Ist)
 
NEW YORK, Berita HUKUM - Artis reggae Hector Delgado dan rapper Jayson Musson mengatakan produser hit Harlem Shake tidak memiliki izin untuk menggunakan suara mereka.

Pasangan itu kini meminta kompensasi dari label rekaman Mad Decent Records, yang merilis lagu tersebut, seperti dilaporkan New York Times.

Harlem Shake telah menjadi sensasi internet di situs berbagi video Youtube

Produser Harry Rodrigues, atau DJ Baauer, dan Mad Decent Records menolak berkomentar.

Musson mengatakan pada New York Times label rekaman itu telah "lebih dari kooperatif" tapi belum tercapai kesepakatan.

Lagu itu mengilhami ribuan orang di dunia mengunggah video diri mereka menari di 30 detik pertama lagu itu, sekitar 4.000 video diunggah ke Youtube dalam sehari.

Lagu tersebut aslinya dirilis pada 2012

Isu hak cipta

Suara Delgado terdengar di awal lagu menyanyikan, "Con los terroristas," yang merupakan sampel dari lagu miliknya yang ia rilis pada 2006.

Musson kemudian berteriak, "Do the Harlem Shake," 15 detik kemudian, yang menurutnya diambil dari sebuah nomor rap milik grupnya Plastic Little pada 2001.

Di New York Times, agen Delgado, Javier Gomez menyebut situasi itu sebagai "pelanggaran serius hak properti intelektual."

Bulan lalu dalam sesi "tanya saya apa saja" di Reddit, Rodrigues ditanya mengenai asal muasal penyanyi Spanyol perempuan yang juga ditampilkan di lagu itu.

"Saya menemukannya di innerweb," jawabnya.

Barney Hooper, dari PRS for Music, yang mewakili hak cipta para pencipta musik, mengatakan pada BBC, "Jika ada potongan musik yang digunakan di karya musik lain, biasanya pencipta karya orisinil berhak mendapat bagian royalti ketika karya itu dimainkan, dibawakan atau direproduksi," kata dia.

"Sebuah lagu bisa memiliki sejumlah penulis lagu/komposer dan menggunakan sampel dari karya-karya lain.

"Jika itu adalah masalahnya, semua bisa memiliki bagian kepemilikan di karya yang baru dan hal itu akan terdaftar dengan organisasi seperti PRS for Music.

"Kami kemudian membayar royalti berdasarkan pembagian kepemilikan yang terdaftar dengan kami."

Namun situasinya kadang-kadang rumit, kata Hooper.

"Seringkali ada konflik kepemilikan mengenai karya-karya populer yang menggunakan potongan musik milik orang lain," kata dia.(bbc/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > HAKI
 
  Heri Gunawan Apresiasi Produk Kekayaan Intelektual Bisa Dijadikan Agunan
  JW, Ketum Hasil Kongres IX Dipolisikan atas Dugaan Penyalahgunaan Logo PAJ
  Putri Bruce Lee Gugat Restoran China Real Kungfu, Ada Apa?
  DJKI Luncurkan E-Pengaduan Kekayaan Intelektual
  Jelang Putusan, Surat Gugatan Belum Juga Diterima Soegiharto Ketum APKOMINDO
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2