Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    

Harry Ponto Diberikan Hak Jawab
Wednesday 10 Aug 2011 21:54:32
 

Harry Ponto (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA-Dewan Pers memutuskan bahwa ada pelanggaran kode etik jurnalistik dalam pemberitaan di Harian Seputar Indonesia (Sindo) dan Okezone terhadap Harry Ponto. Kedua media itu memberikan hak jawab kepada Harry Ponto atas 29 pemberitaan yang dinilai menyudutkan yang bersangkutan.

Seperti diberitakan Antara, Anggota Dewan Pers Agus Sudibyo di Jakarta, Rabu (10/8), mengatakan, dalam keputusan resmi Dewan Pers mengatakan, ada pelanggaran kode etik dalam pemberitaan di kedua media itu terhadap Harry Ponto.

Kedua pihak telah menerima penilaian Dewan Pers dan sepakat bahwa penyelesaian pengaduan Harry Ponto tidak sampai ke ranah hukum. “Karena pelanggarannya kode etik, maka penyelesaiannya dilakukan secara hak jawab,” kata Agus.

Kuasa hukum Harry Ponto, Dwi Ria Latifa menjelaskan, setidaknya ada 29 pemberitaan di kedua media tersebut yang telah melanggar kode etik jurnalistik Pasal 1, 2, dan 3. Sejumlah berita tersebut dinilai telah dibuat berdasarkan rumor tentang pertemuan antara Harry Ponto selaku kuasa hukum Siti Hardiyanti Rukmana dalam perkara sengketa penguasaan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) oleh PT Berkah Karya Bersama, dengan Ketua Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakpus) Syahrial Sidik.

Dijelaskan Ria, telah disepakati bahwa harian Sindo bersedia memuat hak jawab sebesar seperempat halaman di halaman 16 sebanyak satu kali. Begitu juga dengan Okezone, yang akan memuat hak jawab sebanyak satu kali.

“Ini sebuah proses pembelajaran bagi masyarakat pers dan bangsa Indonesia. Penyelesaian kasus ini membuktikan bahwa pers Indonesia mampu mematuhi kode etik jurnalistik dan UU Pers,” kata Ria dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (9/8).

Ria juga memuji sikap positif redaksi Sindo dan Okezone yang berani mengakui kesalahan dan memperbaiki kekeliruan tersebut. Menurutnya, dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya, maka pers Indonesia wajib menghormati hak asasi setiap orang.

Diutarakan, hak jawab nantinya juga disertai dengan permintaan maaf dari media yang bersangkutan kepada pihak Harry Ponto dan juga kepada pembaca. Tanggung jawab memberikan permintaan maaf kepada pembaca, karena media tersebut sudah memberikan informasi yang tidak benar.

“Memang sejak awal saya tidak berpikiran untuk, misalnya mengajukan ini secara pidana atau perdata. Saya menghargai bahwa kedua media massa tersebut menerima kesalahan mereka, bersedia meminta maaf, dan menayangkan hak jawab saya,” ungkap Harry Ponto.

Melalui hak jawab dan permintaan maaf dari kedua media tersebut, Harry menilai itu dapat mengembalikan nama baiknya. Materi hak jawab akan diberikan ke Dewan Pers karena dia tidak ingin berpolemik atas formatnya. Setelah disetujui Dewan Pers diserahkan ke dua media itu untuk ditayangkan.(mic/nas)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2