JAKARTA-Dewan Pers memutuskan bahwa ada pelanggaran kode etik jurnalistik dalam pemberitaan di Harian Seputar Indonesia (Sindo) dan Okezone terhadap Harry Ponto. Kedua media itu memberikan hak jawab kepada Harry Ponto atas 29 pemberitaan yang dinilai menyudutkan yang bersangkutan.
Seperti diberitakan Antara, Anggota Dewan Pers Agus Sudibyo di Jakarta, Rabu (10/8), mengatakan, dalam keputusan resmi Dewan Pers mengatakan, ada pelanggaran kode etik dalam pemberitaan di kedua media itu terhadap Harry Ponto.
Kedua pihak telah menerima penilaian Dewan Pers dan sepakat bahwa penyelesaian pengaduan Harry Ponto tidak sampai ke ranah hukum. �Karena pelanggarannya kode etik, maka penyelesaiannya dilakukan secara hak jawab,� kata Agus.
Kuasa hukum Harry Ponto, Dwi Ria Latifa menjelaskan, setidaknya ada 29 pemberitaan di kedua media tersebut yang telah melanggar kode etik jurnalistik Pasal 1, 2, dan 3. Sejumlah berita tersebut dinilai telah dibuat berdasarkan rumor tentang pertemuan antara Harry Ponto selaku kuasa hukum Siti Hardiyanti Rukmana dalam perkara sengketa penguasaan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) oleh PT Berkah Karya Bersama, dengan Ketua Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakpus) Syahrial Sidik.
Dijelaskan Ria, telah disepakati bahwa harian Sindo bersedia memuat hak jawab sebesar seperempat halaman di halaman 16 sebanyak satu kali. Begitu juga dengan Okezone, yang akan memuat hak jawab sebanyak satu kali.
�Ini sebuah proses pembelajaran bagi masyarakat pers dan bangsa Indonesia. Penyelesaian kasus ini membuktikan bahwa pers Indonesia mampu mematuhi kode etik jurnalistik dan UU Pers,� kata Ria dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (9/8).
Ria juga memuji sikap positif redaksi Sindo dan Okezone yang berani mengakui kesalahan dan memperbaiki kekeliruan tersebut. Menurutnya, dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya, maka pers Indonesia wajib menghormati hak asasi setiap orang.
Diutarakan, hak jawab nantinya juga disertai dengan permintaan maaf dari media yang bersangkutan kepada pihak Harry Ponto dan juga kepada pembaca. Tanggung jawab memberikan permintaan maaf kepada pembaca, karena media tersebut sudah memberikan informasi yang tidak benar.
�Memang sejak awal saya tidak berpikiran untuk, misalnya mengajukan ini secara pidana atau perdata. Saya menghargai bahwa kedua media massa tersebut menerima kesalahan mereka, bersedia meminta maaf, dan menayangkan hak jawab saya,� ungkap Harry Ponto.
Melalui hak jawab dan permintaan maaf dari kedua media tersebut, Harry menilai itu dapat mengembalikan nama baiknya. Materi hak jawab akan diberikan ke Dewan Pers karena dia tidak ingin berpolemik atas formatnya. Setelah disetujui Dewan Pers diserahkan ke dua media itu untuk ditayangkan.(mic/nas)
|