Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Suap Buol
Hartati Diperiksa Sebagai Tersangka Jum'at Ini
Wednesday 05 Sep 2012 10:52:34
 

Siti Hartati Murdaya, yang akan segera Diperiksa oleh KPK pada Jum'at ini terkait kasus suap terhadap Bupati buol (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi berencana memeriksa tersangka kasus dugaan suap terhadap Bupati Buol Amran Batalipu, Siti Hartati Murdaya, Jumat (7/9). Pengusaha yang pernah menjabat sebagai anggota Dewan Kehormatan Partai Demokrat tersebut akan diperiksa sebagai tersangka.

"SHM (Siti Hartati Murdaya) akan kami periksa pada 7 September sebagai tersangka terkait dengan pengurusan izin perkebunan", kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta, Senin.

Saat ditanya kemungkinan Hartati akan ditahan seusai diperiksa, Johan mengatakan, panggilan kepada yang bersangkutan hanya untuk diperiksa. Soal penahanan, tergantung dari kebutuhan penyidik KPK dalam mengungkap kasus ini. "Ini, kan, panggilan untuk diperiksa, bukan untuk ditahan", kata Johan.

Johan mengakui, KPK menerima surat permohonan dari tim pengacara Hartati yang meminta kliennya tidak ditahan. "Memang ada surat permohonan untuk tidak ditahan yang disampaikan pengacara yang bersangkutan, tetapi akan kami pelajari dulu itu. KPK akan lakukan pemeriksaan terhadap SHM sebagai tersangka. Mengenai penahanan perlu atau tidak, itu sudah masuk kewenangan penyidik", katanya.

Secara terpisah, pengacara Hartati, Patra M Zein, mengatakan, ada tiga pokok alasan pihaknya mengajukan surat permohonan agar Hartati tidak ditahan KPK, yakni secara hukum, hak asasi manusia, dan sosial kemanusiaan. "Secara hukum, sebagaimana Pasal 21 KUHAP (Kitab Undang - undang Hukum Acara Pidana), tim pengacara menilai dan menjamin tidak ada keadaan yang menimbulkan kekhawatiran Ibu Hartati akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan alat bukti, dan mengulang tindak pidana yang disangkakan kepadanya", kata Patra.

Dari aspek hak asasi manusia, menurut Patra, sesuai dengan standar internasional penahanan yang merupakan perampasan kemerdekaan seseorang sebaiknya dilakukan setelah ada putusan pengadilan. Alasan sosial kemanusiaan karena usia Hartati sudah mencapai 67 tahun dan sehari - hari memimpin organisasi umat Buddha, Walubi.

Saiful Mujani diperiksa

Dalam perkembangan penyidikan kasus dugaan suap Bupati Buol, KPK pada Senin kemarin juga memeriksa pemilik perusahaan jasa konsultan, Saiful Mujani Research and Consulting, Saiful Mujani. Pemeriksaan kemarin merupakan kali kedua bagi Saiful. Pertama, dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Amran. "Yang kedua, dia diperiksa untuk tersangka SHM", kata Johan.

Salah satu pejabat di KPK mengatakan, pemeriksaan terhadap Saiful untuk mengungkap keterkaitan antara Amran dan Hartati. Hal ini terkait dengan uang Rp 300 juta yang digunakan untuk kepentingan survei terhadap Amran.

Terkait kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini, mengingat ada orang lain yang ikut berperan dalam pemberian suap kepada Amran, Johan mengatakan, perkembangan penyidikan sangat bergantung pada keterangan Hartati. "Kami, kan, belum tahu apa yang nanti dijawab oleh SHM dari pertanyaan-pertanyaan penyidik. Tergantung nanti jawaban SHM atas kasus ini", ungkap Johan.(kmp/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kasus Suap Buol
 
  Selepas Diperiksa KPK Totok Lestiyo Memilih Kabur dari Wartawan
  Saiful Mujani Kembali Dipanggil KPK
  Kasus Suap Bupati Buol, KPK Tetapkan Toto Listyo Sebagai Tersangka Baru
  Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara, Amran Batalipu Ajukan Banding
  Usai Vonis, Hartati: KPK Salah Menentukan Pasal
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2