Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus Suap Buol
Hartati Divonis 2 Tahun 8 Bulan, Anak Buah Hartati Menangis
Monday 04 Feb 2013 13:21:25
 

Hartati Murdaya usai menjalani sidang vonis di pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (4/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Siti Hartati Murdaya akhirnya diputus vonis 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider kurungan 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/2). Pengusaha, Siti Hartati dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Usai divonis, ratusan pendukung Hartati yang memenuhi ruang sidang tidak bisa menahan tangis. Sekitar ratusan pendukung Hartati meneriakkan bahwa sang bosnya itu yakin tidak bersalah. "Publik mendukung," teriak salah seorang Hartati di depan Pengadilan Tipkor.

Namun, apapun itu Hartati sudah jelas dijatuhi vonis dua tahun delapan bulan oleh hakim. Jika melihat tuntutan jaksa, vonis ini jauh lebih ringan. Dimana jaksa, Senin (14/1) lalu, jaksa menuntut Hartati 5 tahun penjara.

Seperti diketahui, Siti Hartati Murdaya pengusaha nasional yang juga mantan Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta karena dinyatakan menyuap mantan Bupati Buol Amran Abdullah Batalipu sebanyak Rp 3 miliar untuk mendapatkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan HGU untuk PT HIP dan PT Cakra Citra Murdaya.

Sementara Hartati terlihat pasrah mendengar vonis ini. Ia hanya tertunduk, tidak memberikan komentar banyak pada sejumlah wartawan. Ia belum memberikan kepastian apakah akan banding atau tidak.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Suap Buol
 
  Selepas Diperiksa KPK Totok Lestiyo Memilih Kabur dari Wartawan
  Saiful Mujani Kembali Dipanggil KPK
  Kasus Suap Bupati Buol, KPK Tetapkan Toto Listyo Sebagai Tersangka Baru
  Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara, Amran Batalipu Ajukan Banding
  Usai Vonis, Hartati: KPK Salah Menentukan Pasal
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2