JAKARTA, Berita HUKUM - Siti Hartati Murdaya akhirnya diputus vonis 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider kurungan 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/2). Pengusaha, Siti Hartati dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Usai divonis, ratusan pendukung Hartati yang memenuhi ruang sidang tidak bisa menahan tangis. Sekitar ratusan pendukung Hartati meneriakkan bahwa sang bosnya itu yakin tidak bersalah. "Publik mendukung," teriak salah seorang Hartati di depan Pengadilan Tipkor.
Namun, apapun itu Hartati sudah jelas dijatuhi vonis dua tahun delapan bulan oleh hakim. Jika melihat tuntutan jaksa, vonis ini jauh lebih ringan. Dimana jaksa, Senin (14/1) lalu, jaksa menuntut Hartati 5 tahun penjara.
Seperti diketahui, Siti Hartati Murdaya pengusaha nasional yang juga mantan Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta karena dinyatakan menyuap mantan Bupati Buol Amran Abdullah Batalipu sebanyak Rp 3 miliar untuk mendapatkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan HGU untuk PT HIP dan PT Cakra Citra Murdaya.
Sementara Hartati terlihat pasrah mendengar vonis ini. Ia hanya tertunduk, tidak memberikan komentar banyak pada sejumlah wartawan. Ia belum memberikan kepastian apakah akan banding atau tidak.(bhc/din) |