Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Suap Buol
Hartati Menangis Dalam Membacakan Pledoinya
Monday 21 Jan 2013 11:56:42
 

Siti Hartati Murdaya saat membacakan pledoinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (21/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan agenda pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, hari ini Senin (21/1) kembali digelar dengan terdakwa Hartati Murdaya dalam kasus suap Bupati Buol, Amran Batalipu. Dimana sebelumnya Hartati sudah dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang kali ini, Hartati yang membacakan pembelaannya dengan masih membantah memberi uang Rp 3 miliar sebagai suap kepada Bupati Boul Amran Batalipu.

Hartati mengungkapkan bahwa dia telah memajukan daerah Boul dengan melakukan kegiatan ekonomi, dan melakukan investasi, serta membuka lahan di boul yang dahulu sangat terisolir dan jauh, serta dulu merupakan kecamatan, hingga dimekarkan menjadi Kabupaten.

Dalam pembacaan pledoi ini sempat terhenti, dimana Hartati menangis saat mengatakan bahwa dia saat itu ingin membantu masyarakat miskin, dan bukan untuk memperkaya diri sendiri, dan juga sebagai pengabdian sebagai warga negara serta kepada agama.

"Dan sebagai pengabdian sebagai masyarakat berguna, saya tidak lupa bahwa saya pernah tidur di kebun, serta saya pernah naik helikopter hampir jatuh ke laut, karena hampir kehabisan bahan bakar. Kemudian helikopter mendarat di pohon dan melorot ke bumi, dan untunglah kami selamat semua, " ujar Hartati.

Sidang kali ini masih dipimpin oleh Hakim ketua Gus Rizal. Dan seperti sidang-sidang sebelumnya, ruang Pengadilan Tipikor di lantai satu ini dipenuhi oleh pengunjung yang merupakan pendukung dan simpatisan dari Hartati Murdaya.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Suap Buol
 
  Selepas Diperiksa KPK Totok Lestiyo Memilih Kabur dari Wartawan
  Saiful Mujani Kembali Dipanggil KPK
  Kasus Suap Bupati Buol, KPK Tetapkan Toto Listyo Sebagai Tersangka Baru
  Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara, Amran Batalipu Ajukan Banding
  Usai Vonis, Hartati: KPK Salah Menentukan Pasal
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2