JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang dakwaan terhadap Hartati Murdaya, digelar di pengadilan Tipikor. Terdakwa kasus suap Bupati Buol Amran Batalipu ini hadir manggunakan baju warna biru, beserta ratusan pendukungnya yang memenuhi ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Hartati terbukti bersalah dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari KPK, mengatakan bahwa tujuan terdakwa memberikan suap, guna mengurus izin lokasi perkebunan, dan juga HGU PT HCM serta PT HIV yang belum mempunyai izin, dengan harapan Bupati Buol mengeluarkan izin yang diminta terdakwa.
Atas perbuatan tersebut, Jaksa menuntut Hartati dengan dakwaan pertama dari pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 44 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 250 juta.
Jaksa juga menuntut Hartati dengan dakwaan kedua dari pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 44 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp 150 juta.
Hartati Murdaya mengatakan dalam persidangan, "saya mengerti tentang dakwaan yang dibacakan JPU," ujar Hartati. Selanjutanya ketua Majelis Hakim Tipikor menanyakan, ''apa yang saudara ingin katakan lagi?''.
Kemudian Hartati menjelaskan tentang pemblokiran rekening pribadinya, ''itu tidak ada kaitannya dengan PT HIV, itu dana pembangunan Rumah Sakit, guna kegiatan lapangan dan saat ini mandek, pemprov dan konsultan mereka terkejut karena tidak terkait dengan kasus Buol. Pekerjaan itu sudah 2 bulan tidak berjalan, dan kegiatan bulanan kami terhambat karena tidak bisa menjalankan penjualan, yang dikhawatirkan akan menggangu operasional rutin,'' jelasnya.
Kebijakan Majelis Hakim agar rekening saya dapat dibuka, agar ribuan pekerja saya dan keperluanya dapat berjalan sesuai dengan jadwal, pinta Hartati. Dan juga lanjutan perawatan kesehatan terdakwa untuk meminta izin berobat.
Pengacara terdakwa Deny Kaliamang menjelaskan bahwa penyidik tuli, tak dengar, tak baca surat dakwaan sudah dibacakan, agar rekening dibuka dari blokirnya karena tidak terkait dengan sumua isi dakwaan.
Sementara, menanggapi permintaan terdakwa dan pengacara terdakwa, Majelis Hakim yang terhormat mengatakan bahwa, "untuk kesehatan akan kami pertimbangkan lebih lanjut, dan musti ada surat dari rutan bila ingin perawatan medis disana lengkap.
Tentang pencabutan pemblokiran sejumlah rekening terdakwa,"akan kami pertimbangankan lebih dalam pada persidangan berikutnya, bisa diterima apa ditolak", ujar Hakim.
Deny menambahkan bahwa, Hartati satu-satunya pengusaha yang mau menanamkan modalnya di Buol, untuk membangun kabupatan pecahan sitoli-toli tersebut, sidang ditunda Kamis (6/12).(bhc/put) |